Bagaimana Hukumnya Menikahi Wanita yang Hamil di Luar Nikah, Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad

- 19 Maret 2022, 11:37 WIB
 Ustad Abdul Somad saat berceramah.
Ustad Abdul Somad saat berceramah. /Tangkap layar YouTube /

2. Anak hasil zina tidak bisa jadi wali bagi adik perempuannya

Kebetulan anak itu laki - laki lalu, ibunya mengandung lagi dan lahirlah anak perempuan, nah anak perempuan ini jika ingin menikah maka Kaka laki - laki yang hasil zinah itu tidak bisa menjadi wali,karena ia se -ibu, yang bisa menjada wali adalah saudara se - ayahnya.

3. Jika ayahnya meninggal anak hasil zina ini tidak bisa mendapat waris

Karna yang mendapatkan warisan adalah mereka yang punya hubungan senasab.

3. Jika anak hasil zina itu perempuan maka dan ia akan menikah, maka ayahnya tidak bisa menjadi wali nikahnya, yang bisa jadi walinya adalah wali hakim.

4. Bedakan mana yang hak dan batil, mana yang benar mana yang salah.

Jangan ikuti jaman, apabila di luar sana anak perempuan sudah biasa berdiam dengan yang bukan mahramnya maka, kita agama Islam tidak boleh membenarkan hal tersebut.***



Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Kultum Tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah