Jarang Ada yang Tahu ! Inilah Hukum Menghadiri Resepsi Pernikahan Tanpa Diundang

- 4 Mei 2022, 11:33 WIB
Ilustrasi pernikahan./Pexels/
Ilustrasi pernikahan./Pexels/ /

Sehingga jika pihak tuan rumah menghendaki siapa saja boleh menghadiri atau undangannya yang bersifat umum, misalkan mengundang seluruh teman sekolah, seluruh rekan kerja, atau seluruh tetangga, maka boleh untuk menghadirinya. Karena dalam hal ini indikasi kerelaan pihak tuan rumah sudah sangat jelas.

Syekh Khatib as-Syirbini mengutip pendapat imam al-Haramain dalam kitab Mughni al-Muhtaj berikut:

وَقَيَّدَ ذَلِكَ الْإِمَامُ بِالدَّعْوَةِ الْخَاصَّةِ، أَمَّا الْعَامَّةُ كَأَنْ فَتَحَ الْبَابَ لِيَدْخُلَ مَنْ شَاءَ فَلَا تَطَفُّلَ

Baca Juga: Tale of the Nine-Tailed Seasion 2 Tayang 2023

"Imam al-Haramain memberikan ketentuan haramnya apabila ada undangan khusus. Adapun undangan yang bersifat umum, seperti orang yang membuka pintu dan mempersilahkan siapa saja yang berkenan, maka keharaman menghadiri walimah tanpa diundang tidak berlaku lagi." (Mughni al-Muhtaj, IV/410) WaAllahu a'lam.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @pondoklirboyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x