Serta menjadi isu tajam di lingkup sekolahan atau madrasah tempat sang anak masih bersekolah.
Baca Juga: Alamak! Rejeki Wanita Solehah, Kisah Ustadzah di Lombok Nikah dengan Bule Belgia
Persentase angka kehamilan dini di luar nikah tersebut adalah yang terlapor pada pihak bersangkutan maupun sekolah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), menduga bahwa kasus yang tak terlapor kemungkinan masih banyak. Seiring belum terdapatnya laporan baru dari Pengadilan Agama.
Pihaknya mengaku tidak dapat menahan perundungan yang terjadi dikalangan masyarakat dan sekolah.
Namun, peran orang tua dalam pemberian edukasi, pendekatan solusi, dan komunikasi baik adalah kuncinya.
Baca Juga: Soal Capres Pemilu 2024, PAN Belum Tentukan Sikap, Zulhas: Menentukan Capres Tidak Mudah