Merasa Sakit Saat Buang Air Kecil, Ternyata Bocah Telah Dinodai Jadi Kakek dan Pamannya

- 14 September 2023, 14:00 WIB
Tega, Pria di NTT Perkosa Sepupu Kandung, Awalnya Begini...
Tega, Pria di NTT Perkosa Sepupu Kandung, Awalnya Begini... /Gambar Ilustras/Sumba Stori/

Orang tua korban pun murka dengan cerita sang anak.

Orang tua korban melapor ke kami. Kami menindaklanjuti laporan itu. Tak lama tersangka S kami ringkus. Barang bukti yang kami amankan pakaian korban beserta hasil visum. Pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x