Rumah Kontrakan yang Jadi Gudang Miras Digerebek Polisi, Puluhan Botol Miras Berbagai Merek Disita

- 12 Juni 2024, 16:14 WIB
Petugas dari Polres Tasikmalaya Kota saat melaukan penggerebekan rumah yang jadi gudang miras di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, Rabu 12 Juni 2024 dini hari.
Petugas dari Polres Tasikmalaya Kota saat melaukan penggerebekan rumah yang jadi gudang miras di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, Rabu 12 Juni 2024 dini hari. /Priangantimurnews/

Priangantimurnews - Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota berhasil melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Jalan RE. Martadinata, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya pada Rabu, 12 Juni 2024 dinihari.

Rumah tersebut telah disewa oleh pelaku untuk menyimpan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta AKP Hartono, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi jual beli miras secara COD di Jalan Mitra Batik, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Belum Ada Kepastian Piala Presiden 2024, Persib Bandung Tetap Pilih Lakukan Ini

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan DA (41) beserta barang bukti dua botol miras jenis Arak Gingseng di lokasi tersebut," kata Kasat Samapta AKP Hartono kepada wartawan pada Rabu dinihari.

Petugas dari Polres Tasikmalaya Kota menunjukkan botol miras berbagai merek hasil penggerebekan di rumah Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya.Rabu 12 Juni 2024 dini hari
Petugas dari Polres Tasikmalaya Kota menunjukkan botol miras berbagai merek hasil penggerebekan di rumah Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya.Rabu 12 Juni 2024 dini hari

Dari interogasi pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa miras tersebut berasal dari sebuah rumah kontrakan di Jalan RE. Mattadinata, Kelurahan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Polisi pun segera mendatangi rumah kontrakan tersebut dan berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek dan jenis serta menangkap pemiliknya.

Baca Juga: Bus Pariwisata Terbakar di Tol Dalam Kota Wiyoto Wiyono: Puluhan Penumpang Selamat

Selain dua pelaku yang diamankan, polisi juga menyita 23 botol miras berbagai merek dari rumah kontrakan tersebut.

Pelaku mengakui bahwa miras tersebut dijual secara online, dan pelanggan telah mengetahui bahwa pelaku merupakan penjual miras.

"Kedua pelaku beserta barang buktinya akan kami bawa ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.

AKP Hartono juga menjelaskan bahwa Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan fokus pada peredaran miras, narkoba, judi, dan praktik prostitusi merupakan kegiatan rutin Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga: Di Cikalong Kabupaten Tasikmalaya Dua Karung Gabah di Gondol Maling

"Kami mengajak warga masyarakat Kota Tasikmalaya untuk segera melaporkan informasi terkait kegiatan ilegal seperti peredaran miras, narkoba, judi, dan prostitusi kepada kami. Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang diterima," kata Hartono.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah