Dua Orang Terlibat Jaringan Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Diringkus Polres Blitar

- 24 Juni 2024, 21:34 WIB
Dua orang terlibat  jaringan peredaran narkotika diringkus. Polres Blitar Kota memberikan keterangan kasus dugaan jaringan penyalahgunaan narkoba di Kota Blitar, Jawa Timur, Senin 24 Juni 2024./HO-Polres Blitar kota
Dua orang terlibat jaringan peredaran narkotika diringkus. Polres Blitar Kota memberikan keterangan kasus dugaan jaringan penyalahgunaan narkoba di Kota Blitar, Jawa Timur, Senin 24 Juni 2024./HO-Polres Blitar kota /

PRIANGANTIMURNEWS - Dua orang yang Diduga terlibat jaringan peredaran narkoba dan obat terlarang dengan bukti berupa sabu-sabu dan pil senilai sekitar Rp1,5 miliar diringkus petugas Polres Blitar Kota, Jawa Timur.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan telah menangkap dua orang yang diduga terlibat jaringan narkotika.

Dua yang ditangkap polisi itu adalah AM (26) warga Kampung Duri, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan KG (34) warga Jalan Rawa Raya III Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Baca Juga: Pelantikan 1.953 Petugas Pantarlih di Kota Tasikmalaya, Bawaslu Soroti Pembatasan Akses Data

Ditambahkan I Gede Suartika penangkapan dua orang tersebut berawal dari informasi masyarakat ada dugaan melakukan transaksi narkoba.

"Awalnya ada laporan dari masyarakat ada dugaan transaksi narkoba. Kami kemudian lakukan penangkapan pada keduanya," katanya Senin 24 Juni 2024.

Kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Mereka dilakukan pemeriksaan dan interograsi di lokasi kejadian.

Baca Juga: Suku Dinas Sosial Jakarta Timur Salurkan Bantuan Bagi Penyintas Kebakaran di Ciracas

Saat ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan mendapati lampu senter. Setelah dibuka ternyata isinya seperti garam dan diduga kuat adalah sabu-sabu. Setelah itu, polisi juga menggeledah tas pelaku yang ternyata juga didapat pil yang diduga ekstasi.

Polisi menyita ada sabu-sabu seberat 379,42 gram, pil berwarna putih biru sebanyak 328 butir dan pil ungu putih sebanyak 237 butir. Seluruh barang bukti disita oleh petugas.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah