Baca Juga: Viral Dimedia Sosial Tiktok Postingan Melly Goeslaw
Ketiga negara tersebut menyebut tindakan Israel telah terang-terangan melanggar hukum internasional, termasuk pelanggaran HAM, kolonialisasi, serta politik apartheid terhadap orang-orang Palestina.
Ketiga negara tersebut juga menyerukan kepada semua pihak untuk mengambil langkah-langkah dalam meredakan situasi dan menegakan hukum internaisional.
"Kami menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri secara maksimal, menghentikan serangan terhadap warga sipil, untuk mengambil langkah-langkah dalam meredakan situasi dan untuk menegakkan hukum dan ketertiban internasional," katanya.***