Tuduhan Merugikan Monarki, Pengadilan Yordania Menjatuhkan Hukuman kepada Mantan Ajudan dan Anggota Kerajaan

- 12 Juli 2021, 20:52 WIB
Anggota Keamanan melakukan penjagaan di luar Pengadilan Yordania.
Anggota Keamanan melakukan penjagaan di luar Pengadilan Yordania. /Reuters/

PRIANGANTIMURNEWS– Mantan Ajudan Raja Abdullah II, Bassem Awadallah dan Sharif Hassan bin Zaid yang merupakan seorang anggota keluarga kerajaan dinyatakan bersalah atas tuduhan hasutan.

Pengadilan Yordania menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada dua orang tersebut dengan tuduhan yang merugikan monarki, Sharif Hassan bin Zaid merupakan anggota kerajaan di bawah umur.

Pengadilan Yordania telah melakukan konfirmasi bukti yang mendukung, mereka mencoba mendorong Pangeran Hamzah mantan pewaris takhta sebagai alternatif raja.

Dilansir Aljazeera pada Senin, 12 Juli 2021 dalam laporan kantor berita Petra, Bin Zaid dijatuhkan hukuman satu tahun perjara dan denda 1.000 dinar atau setara dengan 1.400 dolar dengan dakwaan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Semua Sekolah di Tasikmalaya Harus Mengikuti aturan PPKM Darurat

Awadallah didakwa atas agitasi merusak sistem politik, serta melakukan tindakan mengancam keamanan publik dan menabur hasutan.

Bin Zaid dan Awadallah tidak membenarkan tuduhan tersebut, Alaa al-Khasawneh seorang pengacara Sharif menuturkan bahwa akan ada pengajuan banding untuk mereka.

Hamzah yang merupakan tokoh populer di Yordania, seperti mendiang Raja Hussein sang ayah tercinta dan selalu dekat dengan rakyat jelata.

Hamzah pernah melakukan kritik atas pemerintahan masa lalu dengan menuduh pejabat terhadap pengelolaan yang gagal sesudah persetujuan undang-undang pajak penghasilan tahun 2018.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x