PRIANGANTIMURNEWS – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di Yilan Taiwan dikabarkan telah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang nenek yang ia jaga dengan mengoroknya mengunakan pisau dapur Senin 9 Agustus 2021.
Diketahui, nenek tersebut merupakan nenek majikannya. Hal ini ia lakukan lantaran ia tidak diijinkan cuti untuk pulang ke Indonesia, tak hanya itu, paspornya juga ditahan oleh sang majikan hingga membuatnya stres dan tertekan.
Pihak kepolisian menemukan kronologis dari CCTV dimana TKW tersebut menekan Nenek di tempat tidur, dan dia menggunakan pisau untuk memotong lehernya hingga polisi datang untuk menangkap orang itu.
Polisi menangkapnya dengan tuduhan percobaan pembunuhan. Polisi mengatakan bahwa PMI tersebut harus ditahan karena kemungkinan bisa kabur.
Konologi kejadian ini berawal dari TKW yang bernama PQ ingin meminta cuti untuk pulang ke Indonesia.
Menurut keterangan, alasan TKW itu ingin cuti adalah kerena curiga suaminya di Indonesia telah menikah lagi dengan Wanita lain.
Untuk memastikan hal itu, TKW tersebut ingin segera cuti dan pulang ke Indonesia.
Pada Senin 9 Agustus 2021, pukul 3 pagi, Wu tahun memanggilnya ketika dia bangun dan keluar dari kamar mandi. Ini menyebabkan dia tidak senang.