ASEAN Serukan Penyelesaian Konflik Laut China Selatan

- 12 Mei 2023, 21:09 WIB
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang diadakan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Indonesia pada tanggal 9 sampai 11 Mei 2023.
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang diadakan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Indonesia pada tanggal 9 sampai 11 Mei 2023. /anadolu/

PRIANGANTIMURNEWS - ASEAN serukan semua pihak menahan diri dari ketegangan yang tengah memanas di Laut China Selatan.

 

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh 10 negara anggota ASEAN dalam pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 yang dilaksanakan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia.

Serta menekankan manfaat Laut China Selatan yang seharusnya ditonjolkan sebagai 'Laut Perdamaian' dibandingkan dengan ketegangan yang tengah terjadi.

Baca Juga: Belasan Remaja Pasangan Ngamar di Gerebek Pol PP Kota Tasikmalaya

Para pemimpin Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dengan Indonesia sebagai pemimpinnya. Menyatakan keprihatinan terhadap konflik yang memanas saat ini.

Ditujukan untuk reklamasi tanah dan insiden serius di kawasan tersebut.

Termasuk kerusakan lingkungan laut yang telah meningkatkan ketegangan yang dapat merusak perdamaian, keamanan, dan stabilitas di kawasan tersebut.

“Kami menegaskan kembali perlunya meningkatkan rasa saling percaya dan percaya diri," ungkap pernyataan bersama ASEAN

Baca Juga: Sporting Lisbon vs Maritimo di Liga Primeira: Pratinjau, H2H, Jadwal, Prediksi Skor

"Menahan diri dalam melakukan kegiatan yang akan memperumit atau meningkatkan perselisihan dan mempengaruhi perdamaian dan stabilitas," sambung pernyataan.

"Serta menghindari tindakan yang dapat semakin memperumit situasi,” lanjut pernyataan.

Perairan hangat yang kaya mineral tersebut sudah lama menjadi bahan pertikaian antara China dan beberapa negara kawasan, dan Amerika Serikat (AS) berpihak pada negara-negara yang menentang klaim Beijing.

Pada tahun 2016, Filipina memenangkan kasus di Pengadilan Arbitrase Permanen di Belanda yang membatalkan klaim perluasan Laut China Selatan oleh China.

Baca Juga: Brentford vs West Ham United di Liga Premier: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Washington, sering mengarungi kapal perangnya dan menerbangkan jet tempurnya di atas perairan hangat Laut China Selatan dengan alasan kebebasan navigasi.

Hal tersebut berulang kali dikecam oleh China sebagai pelanggaran integritas teritorialnya.

Klaim China didasarkan pada "Nine-Dash Line", merupakan garis ungu pada peta resmi China yang mewakili klaim historis Beijing atas laut tersebut.

 

Para pemimpin ASEAN pada hari Kamis, menegaskan kembali penyelesaian secara damai terkait ketegangan di Laut China Selatan.

“Lebih lanjut menegaskan kembali perlunya mengejar penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui secara universal, termasuk UNCLOS 1982.”

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Gercep Tangkap Pelaku Pembunuh Kakek

Mendesak pengendalian diri dalam melakukan kegiatan oleh pihak pengklaim dan semua negara lain. Mereka menyerukan untuk mematuhi Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut Cina Selatan (DoC).

DoC sendiri adalah kesepakatan di Laut China Selatan yang ditandatangani oleh ASEAN dan China pada November 2002.

Menandai penerimaan pertama China atas kesepakatan multilateral mengenai masalah tersebut.

Menegaskan kembali pentingnya menjaga dan meningkatkan perdamaian, keamanan, stabilitas, keselamatan dan kebebasan navigasi di dalam dan di atas Laut China Selatan.

Baca Juga: Oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Tasik Diduga Lecehkan Siswa, Itu Tidak Benar!

"ASEAN, mengakui manfaat Laut China Selatan sebagai lautan perdamaian, stabilitas dan kemakmuran,” lanjut pernyataan ASEAN.

“Kami menggarisbawahi pentingnya implementasi Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan (DoC) secara penuh dan efektif secara keseluruhan,” lanjut pernyataan.

“Ini upaya berkelanjutan untuk memperkuat kerja sama antara ASEAN dan China.” tegas ASEAN.

“Meningkatkan negosiasi substantif menuju kesimpulan awal Kode Etik yang efektif dan substantif di Laut China Selatan (CoC) yang konsisten dengan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982, dalam jangka waktu yang disepakati bersama.” akhiri pernyataan.***

 

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Anadolu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x