Kemudian Kyrgyzstan, Malawi, Malaysia, Maladewa, Maroko, Pakistan, Qatar, Senegal, Somalia, Afrika Selatan, Sudan, Ukraina, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, dan Vietnam.
Sementara Belgia, Kosta Rika, Republik Ceko, Finlandia, Prancis, Jerman, Lithuania, Luksemburg, Montenegro, Romania, Inggris, dan Amerika Serikat menentang resolusi tersebut.
Baca Juga: RUU Kesehatan Sah Menjadi Undang-Undang, Ini yang Dikhawatirkan Hotman Paris!
Beberapa negara mayoritas muslim lainnya tidak memiliki hak pilih, karena berstatus sebagai pengamat di Dewan Hak Asasi Manusia PBB.***