Itu mengizinkan utusannya untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi PBB tetapi tanpa pemungutan suara.
Negara-negara yang diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan, sesuai dengan Piagam PBB.
Baca Juga: Gaza Jadi Medan Perang Tanpa Ampun, PBB: Semua Tempat Berlindung Kini Tidak Aman
Sebuah resolusi dewan memerlukan setidaknya sembilan suara setuju dengan catatan tidak ada Hak Veto yang dilayangkan dari salah satu anggota tetap.
Anggota tetap yang memiliki hak suara veto diantaranya adalah AS, Inggris, Perancis, Rusia atau China.
Permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB terjadi di tengah serangan mematikan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Baca Juga: Kabar Dua Bencana Besar Dunia: Korban Maroko dan Libya Bertambah, PBB Jamin Bantuan
Hampir 34.000 warga Palestina dilaporkan meninggal hingga saat ini, yang telah disahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai Genosida Israel.
Hak Veto yang dilayangkan AS justru memperburuk kondisi kemanusiaan di Palestina, dan hal tersebut dianggap hanya akan menjadi pemicu konflik besar di masa depan.***