Nyabu, Vokalis Band Kapten Diringkus Polisi

15 Januari 2021, 21:33 WIB
KASAT Resnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah saat konferensi pers terkait penangkapan Ahmad Zaki vokalis Band Kapten di Makosatres Narkoba di Jalan Sukajadi, Kota Bandung pada Jumat 15 Januari 2021.* /Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Satreskrim Narkoba Polwiltabes Bandung membekuk Ahmad Zaki vokalis Band Kapten.

Zaki ditangkap saat mengkonsumsi sabu di kos-kosannya di Jalan Cikondang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung‎ pada Rabu 13 Januari 2021 lalu sekira pukul 20.30 WIB.


Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah membenarkan telah membekuk Zaki vokalis band kapten.

Baca Juga: Satgas Jangan Tebang Pilih Menindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Menurut Ricky‎,  seperti dikutip Priangantimurnews dari Pikiran Rakyat, Zaki diamankan berikut satu bungkus plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 gram.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan satu arta alat isap ning atau pipet.


"Kami juga amankan satu buah set alat isap sabu jenis bong atau pipet, satu buah korek gas serta dua unit telepon seluler. Saat diamankan Zaki tidak sendiri, Zaki ditangkap bersama temannya berinisial SP alias Nono," ujar Ricky di Makosatres Narkoba Polrestabes Bandung, di Jalan Sukajadi, Kota Bandung pada Jumat 15 Januari 2021.

Baca Juga: Mengenal Sejarah, Wangsit Pangandaran Boga Ngaran, Cijulang Ngadeg Sorangan, Parigi Ngabatawi


Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Ahmad Zaki dinyatakan positif telah menggunakan narkoba.

Diketahui Zaki membeli sabu yang yang dikonsumsinya tersebut seharga Rp 250 ribu. "Bahwa sabu tersebut didapat dari saudara Meong (MG), yang saat ini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian," katanya. 


Ricky menjelaskan, Zaki mengkonsumsi sabu-sabu sejak 2015 lalu. Namun pada 2018 Zaki sempat berhenti mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Telkom Ternyata Dibunuh di Rumah Kontrakan

 "Transaksi pembelian sabu tersebut dilakukan melalui transfer uang, melalui aplikasi M-Banking BCA milik saudara SP ke nomor rekening bank BCA atas nama Hendra Mulyaman (HM) milik saudara MG," ucapnya.


Setelah dilakukan transfer uang, kemudian sabu tersebut ditempel di daerah Dago dan diambil oleh SP alias Nono. 

Atas perbuatannya, Zaki pun dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Baca Juga: Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Mahasiswa Telkom Diringkus Satresrim Polres Karawang

Sementara itu Zaki mengaku‎ dirinya kembali lagi mengonsumsi sabu di tahun 2020 ketika kegiatannya terhenti terkena dampak pandemi Covid-19. Jadi menurut Zaki, konsumsi sabu hanyalah untuk menyibukkan diri di saat pandemi tersebut.


Adapun di lingkungan sesama musisi, dia memastikan tidak ada yang mengonsumsi sabu. Ketika dibekuk, diketahui polisi mengamankan pula sejumlah barang bukti.

"Kalau kegiatan saya di musik saya justru gak menggunakan karena lingkungan saya gak ada yang pakai," ucap dia.***
(Mochamad Iqbal Maulud)

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler