7 Harapan yang Diusulkan PHRI Pangandaran kepada Pemerintah Saat PPKM Diperpanjang

26 Juli 2021, 22:39 WIB
Pemerintah Kab pangandaran masih menutup obyek wisata. /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran telah mengetahui bahwa Presiden Republik Indonesia telah memperpanjang PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 untuk menekan angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Ada 11 daerah di Jawa Barat yang berada di posisi PPKM Level 3, salah satunya adalah Kabupaten Pangandaran.

Dengan adanya kelonggaran pada saat diperpanjangnya PPKM tersebut, menjadi angin segar bagi PHRI, maka untuk menggerakan kembali ekonomi di sektor pariwisata, Pengurus BPC PHRI Kab Pangandaran mengajukan beberapa poin harapan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Akibat Gempa 5,9 SR Warga Panik Mengungsi dan Serbu Pom Bensin

Ketua BPC PHRI Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, setelah diperpanjangnya kembali PPKM Level 4, dirinya mengajukan beberapa harapan kepada pemerintah daerah.

"Berdasarkan hasil pembahasan bersama para pengurus PHRI, ada 7 poin harapan yang kami usulkan. Besar harapan kami untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini pak Bupati," kata Agus, Senin, 26 Juli 2021.

Pada dasarnya kata Agus, PHRI Pangandaran tetap bersabar dan bertahan mendukung pemerintah dalam menekan angka kasus Covid-19.

Baca Juga: Borussia Dortmund dan Everton Bersaing untuk Memperebutkan Bintang Juventus pada Musim Panas Ini

Adapun 7 poin harapan yang diusulkan ke Bupati Pangandaran yakni:

1. Berharap sektor di mohon bisa dibuka mulai mulai 29 Juli 2021, karena teritung tanggal 25 sampai 28 Juli 2021 akan digunakan untuk sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pelaku pariwisata.

2. Pembukaan pariwisata dengan prokes ketat dan penerapan sanksi yang mengikat kepada seluruh palaku wisata.

3. Setiap wisatawan yang berkunjung ke obwis Pangandaran harus menunjukan sertifikat vaksinasi dan dilakukan tes Rapid Antigen di pintu masuk obwis dengan pengawasan petugas di pintu masuk ke obyek wisata.

4. Setiap hotel wajib membuat spanduk imbauan dalam ukuran besar yang berisikan tentang imbauan prokes dengan benar dan termasuk sanksi penutupan obwisjika terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Borussia Dortmund dan Everton Bersaing untuk Memperebutkan Bintang Juventus pada Musim Panas Ini

5. Makan pagi di hotel dilakukan dengan sistem nasi kotak dan diantar ke kamar masing-masing.

6. Restoran dan rumah makan atau cafe diperkenankan buka sampai pukul 20.00 WIB dan okupansi keterisian meja 50 persen dari kapasitas tempat dengan menerapkan prokes yang ketat.

7. Setiap komunitas pelaku wisata memberikan data anggotanya yang sudah di vaksin untuk mengetahui sejauh mana pelaku wisata yang sudah divaksin.

"Ini 7 poin usulan yang saya sampaikan dan berharap menjadi pertimbangan pak Bupati. Kami tetap akan mengikuti kebijakan dari pemerintah," pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler