Mau Jebol Kios Bensin, Buronan Kasus Curanmor Dibekuk Petugas Polsek Garut

11 September 2021, 19:46 WIB
Rd DPO kasus curanmor diyangkap petugas Polsek Garut Kota saat mencoba membobol kios bensin di wilayah Garut Kota, Jumat malam 10 Sepmtember 2021. /Aep Hendy/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah sempat menjadi buron, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Rd akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polsek Garut Kota.

Rd berhasil ditangkap petugas Polsek Garut Kota saat mencob membobol kios bensin di wilayan Garut Kota.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi warga yang melihat tingkah Rd mencurigakan di depan kios bensin. Setelah didatangi ternyata benar Rd  akan menjebol kios bensin.

Baca Juga: Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Himbau Protokol Kesehatan di Objek Wisata


Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kapolsek Garut Kota, Kompol Deden Mulyana, menyebutkan tertangkapnya Rd (27) DPO kasus curanmor berawal dari adanya kecurigaan warga. Saat itu Rd dan rekannya berada di dekat kios bensin dengan gerak gerik yang mencurigakan.

"Karena curiga melihat gerak gerik dua orang yang tengah berada di dekat kios bensin, warga kemudian melaporkannya kepada kami. Setelah menerima laporan, kami langsung meluncur ke lokasi sebagaimana yang dilaporkan warga," ujar Deden Sabtu 11 September 2021.

Sesampainya di lokasi, tutur Deden, benar saja ada dua orang yang sedang berusaha membobol sebuah kios bensin.

Baca Juga: Satgas TNI Hadiri Pembentukan 2 Kampung Baru di Mamberamo Raya

Petugaspun kemudian melakukan penyergapan terhadap keduanya akan tetapi rekan Rd berhasil meloloskan diri sedangkan Rd berhasil dibekuk dan kemudian digelandang ke Mapolsek Garut Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Dikatakannya, selain Rd, petugas juga berhasil mengamankan kunci letter T dan astag dari kantung celana Rd.

Kedua barang tersebut biasa digunakan oleh para pelaku curanmor untuk membobol kunci ranmor.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua hasil curian.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Serentak 114 Titik di Jatim, Kapolri Optimis Target 2 Juta Per Hari Tercapai

"Rd berhasil kita amankan sedangkan rekannya berhasil meloloskan diri. Saat digekedah, dari kantung pakaian Rd kami menemukan barang bukti berupa kunci letter T dan astag," katanya.

Deden mengungkapkan, dari hasil pendalaman yang dilakukan petugas, pada akhirnya diketahui jika Rd ini ternyata seorang DPO dalam kasus curanmor.

Selama ini ia telah sering melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Garut Kota sehingga sudah sangat meresahkan.

Baca Juga: Demi Menyapa Warga, Anies Baswedan pun Terperosok Saluran Air

Dalam pemeriksaan, tambahnya, Rd juga mengakui dirinya sudah 8 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Garut Kota.

Rd merupakan bagian dari sindikat curanmor yang sering melakukan aksinya bukan hanya di wilayah Garut Kota tapi juga daerah lainnya di Garut.


"Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap dan mengejar anggota sindikat curanmor lainnya. Untuk Rd, dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ucap Deden.

Kapolsek mengingatkan jika saat ini aksi kejahatan curanmor di wilayah perkotaan Garut masih terbilang marak.

Baca Juga: Pelatih Persib, Pastikan Castillion dan Supardi Tampil Menghadapi Persita

Ia pun mengimbau warga untuk selalu waspada dengan tidak memarkir kendaraan bermotor di sembarang tempat serta selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler