Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Purwakarta, Belasan Sepeda Motor Diamankan

28 Oktober 2021, 22:32 WIB
Petugas Pokres Purwakarta sedang melalukan ekspose terkaiat penangkapan komplotan curanmor Kamis 28 Oktober 2021 /Hilmi Abdul Halim/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS -Komplotan pencuri sepeda motor berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta Suhardi Hery Haryanto mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.

Dalam kasus ini ada 25 tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Leslar Pergi Honeymoon, Rizky Billar Tertarik dengan Gadis Turki dan Berniat Jodohkan dengan Anaknya

"Pengungkapan ini berdasarkan lima laporan tapi dari perkara ini ada 25 TKP," kata Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Haryanto, Kamis 28 Oktober 2021.


Dikatakan Hery, komplotan diungkap polisi kali ini beranggotakan AJ dan ND asal Desa Sempur Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta.

Hery menyebut salah seorang di antaranya adalah residivis pada kasus yang sama.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Pertumbuhan Negara Berkembang Asia Naik 7,1 persen


Dari kedua pelaku, polisi menyita belasan unit sepeda motor hasil curian yang belum terjual.

Mereka diketahui menyalurkan barang hasil curian kepada penadah warga Kabupaten Karawang.

"Kami masih memburu seorang pelaku lainnya bernama Deni dan Bule," ujar Hery seperti dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Man Utd bisa Line-Up di Bawah Antonio Conte juga Merebut Marcos Alonso dari Chelsea dan Barella dari Inter


Adapun, modus operandi komplotan tersebut ialah merusak lubang kunci sepeda motor yang terparkir di luar rumah. Selain itu, mereka juga kerap mengincar kendaraan yang diparkir di dalam rumah.


"Mereka masuk lewat jendela dengan cara mencongkelnya menggunakan alat pahat kayu," kata Hery menjelaskan.

Salah seorang korban yang melaporkan pencurian tersebut ialah Agung, warga Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Deputi Inhuker Bakamla RI Dikukuhkan oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI


Lebih lanjut, Hery menyebutkan pasal yang menjerat para pelaku ialah pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Apabila terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun.


Sementara itu, dua anggota kelompok curanmor lainnya bernasib tragis setelah tertangkap basah oleh warga.

Pelaku berinisial US dan I itu menjadi sasaran pengeroyokan warga yang kesal dengan aksi pencurian.

Baca Juga: Xavi Hernandez Kembali Ke Barcelona, Tekanan dari Fans akan Sangat Tinggi


Kepala Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Purwakarta Kota, Inspektur Satu Ahmad Sodikin menjelaskan modus pencurian pelaku dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korbannya.

Pelaku yang mengaku kehabisan bahan bakar kemudian membawa kabur motor tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara salah satu pelaku berinisial US merupakan residivis pencuri sepeda motor sejak dua tahun terakhir," tutur Ahmad.

Aksi tersebut diakui telah dilakukan sebanyak 10 kali selama 2021.*** (Hilmi Abdul Halim/Pikiran Rakyat )

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler