RIBUAN Buruh Kepung Pendopo Kabupaten Cianjur, Tuntut Kenaikan UMK 10 Persen

24 November 2021, 05:45 WIB
Para buruh melakukan aksi di halaman depan Pendopo Pemkab Cianjur, selasa 23 November 2021. Mereka minta kenaikan 10 persen UMK. /Muhammad Ginanjar/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Merasa kecewa karena Upah Minimum Kabupaten (UMK) tak mengalami kenaikan, ribuan buruh mengepung Pendopo Pemkab Cianjur.

Dalam aksinya tersebut, para buruh ini untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 10 persen.


Para Buruh ini mempertanyakan tentang UMK Kabupaten Cianjur karena tidak ada kenaikan.

Baca Juga: JADWAL SIM Keliling Bandung Rabu dan Kamis 24-25 November 2021, Catat Waktu dan Tempatnya

Jika saat ini tidak ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Cianjur, para Buruh akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak.


Seperti dikutip priangantimurnews.com dari pikiran rakyat, Koordinator Lapangan, Asep Saepul Malik, yang juga selaku Ketua FS PMI-KSPI, mengatakan, jika Buruh ini menolak Peraturan Pemerintah No 36, seuai dengan Aliansi Buruh Nasional dengan kenaikan Upah sebesar 10 persen.


“Hasilnya kan Pak Bupati tidak mau menerima kami, katanya ada acara lain, padahal buruh hari ini hampir 15 ribu orang yang datang, kami sangat kecewa, besok kami akan datang dengan jumlah yang lebih besar,” ujar Asep, di depan Pendopo, Jl. Siliwangi, Selasa 23 November 2021.

Baca Juga: Tingkatkan Motivasi Belajar, Satgas Yonif RK 751 VJS Bagikan Peralatan Sekolah


Ia menuturkan, bahwa aksi damai ini akan berlanjut sampai tanggal 25 November 2021, menurutnya Aksi dilakukan karena kecewa dengan Pemerintahan Kabupaten Cianjur yang tidak pro terhadap buruh.


“Di Cianjur saat ini, upahnya terendah di antara kabupaten tetangga, dengan aksi ini semoga hati Pak Bupati terketuk, karena kita juga menagih janji pada saat pencalonan untuk mensejahterakan Buruh Cianjur,” tuturnya.


Adep menolak jika regulasi PP 36 ini diterapkan, pasalnya hal tersebut merupakan turunan dari Omnibuslaw, karena sampai saat ini para Buruh tidak setuju dengan adanya Omnibuslaw.

Baca Juga: RIZKY BILLAR DAPAT ANCAMAN MAU DIBUNUH, 8 Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Metro Jaya


“Kalau berbicara PP 36 jelas merupakan turunan dari Omnibuslaw, sebenarnya jelas kenaikan upah melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tapi kalau PP 36 ini arahnya ga jelas kalau kita berproses pada PP no 36 sama dengan buruh mengakui omnibuslaw,” ujarnya.


Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, dalam PP no 36 ayat 1 pasal 4, bahwa pengupahan itu merupakan program Kebijakan Strategis Nasional, serta dalam Undang-undang No 23 tahun 2014, pasal 67 huruf F, bahwa Bupati/Wali kota harus menjalankan program Strategis Nasional sesuai ketentuan.


“Bertentangan dengan ketentuan dan aturan yang ada, kita dibatasi oleh Regulasi,” kata Endan.

Baca Juga: FAKTA TERBARU, Ternyata Perempuan dan Pria Pemeran Video Syur Garut Bikin Heboh Tinggal di Satu Wilayah


Endan menuturkan, jika Kepala Daerah tidak melaksanakan Program Strategis Nasional akan dikenakan sanksi administrasi, kalau sanksi administrasi tidak ditindaklanjuti akan diberi sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan.


“Di Pasal 68 ayat 1 sampai ayat 4 undang-undang No 23 bunyinya seperti itu, dilihat dari regulasi, komposisi dan formulasi oleh BPS melalui surat Edaran, memang tidak ada peluang untuk kenaikan, karena batas atas kita sebesar 2.420.000 sementara Umk kita di tahun 2021 2.699.000 nah idealnya di bawah, tapi kita tetep akan mengusulkan,” paparnya.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler