Polda Jabar Gunakan Saksi Ahli untuk Menguak Kasus Subang

21 Mei 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi kasus subang /Tangkapan Layar Youtube SUbang Hijau/

PRIANGANTIMURNEWS– Polda Jabar masih terus lakukan penyelidikan kasus subang, bahkan Pihak Polda Jabar melibatkan saksi ahli untuk menguak pelaku kasus subang, 21 Mei 2022.

Kabid Humas Polda Jabar lbrahim Tompo mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini telah memeriksa kurang lebih sekitar 121 saksi.

Baik saksi yang ada di TKP kasus Subang maupun saksi yang ada keterkaitan dengan kejadian atau mungkin sempat ada keterkaitan dengan saksi yang lain.

"Kemudian kita juga sudah memeriksa kurang lebih sekitar 216 alat bukti, dari 10 TKP yang mempunyai keterkaitan," kata Ibrahim Tompo.

Baca Juga: 3 Penyebab Berkurangnya Populasi Penyu Hijau, Simak Apa Saja?

Dikatakannya, pihaknya juga sudah melibatkan saksi ahli DNA, ahli Satwa, Ahli Psikologi dan ahli lainnya untuk membantu menguak kasus subang yang terus menjadi pekerjaan rumah Polda Jabar.

"Kita juga sudah melibatkan saksi saksi ahli seperti saksi saksi DNA, satwa, psikologi, dan yang lainnya untuk melakukan dukungan pengungkapan kasus Subang ini," tuturnya.

Lanjut Ibrahim Limpo, pihaknya menyampaikan bahwa sampai hari ini kasus subang belum terungkap dan memintak kepada semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus subnag.

Baca Juga: Kapan Anime Dr. Stone Season 3 Rilis dan Melakukan Siaran? Simak Penjelasannya

"Memang sampai sekarang kasusnya belum terungkap, tetapi kita semua berharap kasus Subang ini cepat terungkap karena ini menjadi beban kita dan juga menjadi harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan," sambungnya.

Sebelumnya seperti dirilis priangantimurnews.com, dari hasil DNA pelaku tidak bisa mengelak namun dibutuhkan adanya pembanding, yang artinya Polda Jawa Barat memerlukan sampel DNA dari semua saksi-saksi terperiksa yang ada hubungan dekat dengan kedua almarhumah, Lalu kemudian nantinya akan dicocokkan lagi dengan jam kejadian meninggalnya kedua almarhumah.

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler