PRIANGANTIMURNEWS – Belum terungkapnya pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang tentu membuat sedih semua pihak.
Khususnya Yosep suami dari korban Tuti Suhartini dan ayah dari Amelia Mustika Ratu.
Kasus ini tentu membuat Yosep bersedih. Karena sudah satu tahun lebih kasusnya belum juga terungkap ada cerita yang cukup mengharukan dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang Jawa Barat.
Baca Juga: Mengintip The Allure Villas Pangandaran Bernuansa Bali
Kisah mengharukan tersebut datang dari Yosep yang merupakan suami sekaligus ayah dari korban kasus pembunuhan ibu dan anak di subang atau kasus subang.
Dalam sepenggal cerita yang telah disampaikannya, Yosep mengaku sakit hati jika mengingat dan mendengar almarhumah Tuti dan Amalia dalam kasus Subang ini.
Hal ini disampaikannya Yosep saat dirinya diwawancarai dan ditanya kapan terakhir kali dia melihat wajah kedua korban kasus subang tersebut.
Yosep juga menceritakan kisah yang sangat mengharukan bagaimana dia mengasuh dan merawat amalia sejak kecil atau sejak bayi sampai dewasa.
Tidak hanya itu Yosep juga menyebutkan bahwa saking sangat cintanya kepada Amalia, Yosep akan melawan orang-orang yang berkata tak pantas pada anaknya tersebut.
“Sejak dari bayi Amelia Mustika Ratu saya timang-timang, disayang, dicintai,”ucapnya
Dia juga mengaku bahwa paling terakhir melihat Tuti dan Amalia setelah keduanya dikafani.
Baca Juga: TNI AL Meraih Rekor MURI Penanaman Sorgum Serentak di 77 Wilayah di Indonesia
Yosep juga mengungkapkan betapa dia sakit hati karena tidak bisa memeluk Tuti dan Amalia saat akan dimakamkan.
Menurut Yosep betapa sakitnya karena YP tidak bisa sama sekali memeluk, mencium, ini, dan itu terhadap jenazah kedua korban, itu yang bikin sakit hati.
Terlepas dari semua pengakuan dan cerita mengharukan yang disampaikan Yosep tentang Tuti dan Amalia, kita masih berharap semoga pihak kepolisian bisa segera mengungkap siapakah sebenarnya dalang eksekutor di balik kasus ini.
Kemungkinan apabila tersangka ditemukan dalam kasus Pembunuhan ibu dan anak, ini akan diberikan hukuman mati.
Hal ini sesuai dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat 3 dan 4 dan pasal 76 c Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 KUHP.***