Diduga Sakit Hati, Seorang Pemuda Bunuh Temannya Sendiri, Ini Kronologinya

12 November 2022, 16:05 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam rilis kasus penusukan di Mapolresta Bandung, Sabtu 12 November 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

PRIANGANTIMURNEWS - Aksi pembunuhan terjadi di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Korban adalah seorang mahasiswa yang dibunuh temennya sendiri pada Jumat 11 November 2022 sekitar pukul 09.30 WIB di rumah korban.

Motifnya karena diduga pelaku wait hati, korban sering mengekspose kekurangannya di media sosial.

Baca Juga: Tagar Segera Penjarakan LE Trending Satu di Twitter, Netizen Meminta Gubernur Papua Segera Dipenjara

Namun berkat kegigihan dari petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Pelaku kurang dari 24 jam sudah berhasil dibekuk.

Kini pelaku pembunuh mahasiswa Unpad telah dijebloskan ke penjara Mapolresta Bandung.

Lantas bagaimana korban bisa dibunuh pelaku. Bagaimana caranya. Dibunuh menggunakan apa? Berikut ini kronologi pembunuh mahasiswa Unpad tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan korban berinisial CAM (23)  itu ditusuk oleh temannya sendiri berinisial FA (24) di kediamannya yang berada di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 11 November 2022, sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: 3 Pemain Inggris yang Layak Dinanti di Piala Dunia FIFA Qatar 2022


"Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu 12 November 2022.

Kusworo menjelaskan, kronologi kasus itu bermula saat pelaku FA membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam, lalu mendatangi rumah pelaku.

Sehingga kata Kusworo mengatakan kasus itu masuk ke dalam pembunuhan berencana.
Setelah mendatangi rumah korban, kata dia, pelaku lantas masuk ke dalam rumah korban dan berpura-pura mengantar kiriman paket. Sehingga, menurutnya pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban tanpa ada gangguan.

Baca Juga: Inilah 4 Pemain Debutan di Piala Dunia FIFA Qatar 2022, dari Bukayo Saka hingga Jamal Musiala

"Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," kata Kusworo.

Lalu, kata dia, warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban. Kemudian warga menghampiri rumah korban di Komplek Gading Tutuka 2 itu dan mendapati korban sudah bersimbah darah.

"Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka," kata Kusworo.

Pelaku melakukan pembunuhan tersebut diduga karena motif sakit hati akibat korban yang berupaya menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial.

"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," kata dia.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING! Laga Friendly Match Persib vs Bekasi FC Lengkap Dengan Prediksi Starting Eleven

Selain telah menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

Dalam kasus ini akibat perbuatannya, kata Kusworo pelaku FA dijerat  dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler