Ketentuan UMK Jawa Barat 2023, Pengusaha dan Perantau Wajib Tahu Ini!

9 Desember 2022, 07:56 WIB
Tangkapan layar konferensi pers yang dilakukan oleh Kepala Dnas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat di Gedung Sate terkait penetapan UMK Jawa Barat./Humas Jabar /

PRIANGANTIMURNEWS - Upah minimum Kabupaten/Kota atau UMK di Jawa Barat untuk tahun 2023 sudah ditetapkan dan diumumkan kemarin, 7 Desember 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Taufik Rahmat Garsadi sebagai perwakilan dari Gubernur Jawa Barat.

Melalui konferensi pers yang juga ditayangkan di kanal Youtube Humas Jabar, Taufik penyampaian penetapan UMK Jawa Barat 2023 yang sesuai berdasarkan dengan SK Gubernur.

Baca Juga: Inilah Cara Luis Milla Menyiasati Padatnya Jadwal Persib Bandung di Liga 1 2022

Berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2023, Kabupaten Karawang menempati posisi pertama sebagai kabupaten dengan UMK tertinggi yaitu sebesar Rp. Rp. 5.176.179,07 .

Selain mengumumkan ketetapan besaran upah pekerja tahun 2023, di dalam SK tersebut juga disebutkan ketetapan lain yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha di Jawa Barat dan pekerja yang hendak merantau ke daerah Jawa Barat.

Berikut rincian 8 ketetapan berdasarkan SK Gubernur terkait UMK Jawa Barat Tahun 2023:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini Jumat 09 Desember,Komunikasi Positif Memungkinkan Menjaga Keharmonisan

1. Menetapkan besaran UMK di 27 Kabupaten dan Kota yang ada di Jawa Barat. Penetapan tersebut menghasilkan urutan besaran upah tertinggi yang dipegang oleh Kabupaten Karawang dan terendah didapat oleh Kota Banjar.

2. Merujuk pada Permenaker No.18 tahun 2022, UMK yang sudah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 dan wajib dibayar oleh pengusaha di tanggal yang sama.

3. Besaran UMK yang diumumkan berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sementara bagi pekerja yang bekerja lebih dari 1 tahun akan dikondisikan sesuai kebijakan pengusaha.

4. Pengusaha harus menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Jumat 09 Desember,Bersabarlah Untuk Menuju Kesuksesan yang Besar

5. Pengusaha dilarang membayar pekerja kurang atau lebih rendah dari UMK yang sudah ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang besaran upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di perusahaan.

6. Sesuai dengan Perundang-undangan dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja bagi pengusaha yang sebelumnya membayar upah lebih tinggi dari UMK tahun 2023.

7. Gubernur bersama bupati dan walikota harus dan akan melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan UMK tahun 2023 di Jawa Barat.

8. Keputusan gubernur terkait UMK Jawa Barat 2023 berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 7 Desember 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini Jumat 09 Desember, Akan Ada Sebuah Penghargaan Promosi dari Atasan

Demikian ketetapan dari SK gubernur terkait UMK Jawa Barat untuk tahun 2023.

Perlu diketahui bahwa ketetapan UMK ini masing-masing kabupaten/kota mengalami kenaikan rata-rata sebesar 7,09 persen.

Kenaikan tersebut sudah berdasarkan ketetapan yang berlaku, aspirasi berbagai pihak dan pandangan dari beberapa akademisi.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Youtube Humas Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler