Lindungi Konsumen, Dinas Koperasi Pangandaran Lakukan Tera Ulang Timbangan di Toko Swalayan

11 Desember 2022, 16:17 WIB
Proses tera ulang timbangan. Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Pangandaran lakukan tera ulang tibangan di toko swalayan guna menjaga kepercayaan konsumen. /YouTube/Me You Channel/

PRIANGANTIMURNEWS- Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pangandaran melakukan tera ulang atau peninjauan ulang terhadap timbangan di toko modern di Pangandaran.

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan menjaga agar tidak ada kecurangan dalam berdagang.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Pejabat Fungsional Disperindag Kabupaten Pangandaran, Ari Ridwan Mas.

Baca Juga: Persib Bandung Didenda 70 juta, Ini Kesalahannya

Ari menyebut, tera ulang yang dilakukan pihaknya merupakan sebuah tindakan untuk melindungi konsumen.

“Timbangan harus kuat, baik ukuran maupun takarannya,” ujar Ari.

Pemerintah Pangandaran pun berupaya memaksimalkan kinerja toko modern agar mendapat kepuasan konsumen di wilayah Pangandaran.

Baca Juga: PKH Cair Lagi di Desember 2022, Login Segera di Cek Bansos Kemensos Go ID

Tera ulang sendiri dilakukan Ari dan timnya tiap setahun sekali. Hal tersebut rutin dilakukan untuk menjaga kejujuran toko penjual.

Adapun untuk pengawasan pencegahan pelanggaran, dilakukan pihaknya enam bulan sekali secara rutin.

Adapun jika suatu toko kedapatan memiliki timbangan yang error dan tidak layak, maka akan ditegur dengan peringatan mengganti timbangan tersebut.

Baca Juga: 10 Kumpulan Link Twibbon Terbaru Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Ari sendiri menyasar komoditas penjualan produk yang biasa ditimbang.

Antara lain, buah-buahan, beras, minyak dan bahan pokok yang lain.

Tera ulang yang dilakukan dinas UKM Pangandaran ini dilakukan selama tiga hari.

Baca Juga: Lirik Lagu Hidup Tanpamu - Keisya Levronka, Trending di Youtube

Dalam jadwalnya, Ari dan timnya akan menyasar semua toko modern atau toko swalayan di daerah Pangandaran.

Seperti toko Alfamart, Indomart, Yomart dan lain-lain.*** 

⁠Sumber: Youtube Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM

Editor: Galih R

Tags

Terkini

Terpopuler