Mau Adakan Pesta Kembang Api di Tahun Baru? Polda Jabar Minta Hal ini

27 Desember 2022, 19:07 WIB
Ilustrasi Kembang Api yang identik dengan malam pergantian tahun/pixabay. /

PRIANGANTIMURNEWS - Malam pergantian tahun baru identik dengan pesta kembang api.

Walaupun tradisi ini bukan tradisi asli Indonesia tapi kebiasaan ini selalu dilakukan ketika malam tahun baru tiba.

Tetapi untuk tahun ini tidak bisa sembarangan lho apabila mau mengadakan acara yang diwarnai penyalaan kembang api.

Kegiatan acara yang diwarnai adanya kembang api dinilai membahayakan kalau tidak ada pengawasan.

Baca Juga: Manchester United vs Nottingham Forest: Link Live Streaming, Head to Head dan Prediksi Skor Liga Inggris 2022

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dilansir priangantimurnews.com dari Antara.

" Sebaiknya jika ada kegiatan menggunakan kembang api, ini dilaporkan sehingga bisa dilakukan assesmen dengan kewajaran dan tingkat keselamatannya. " kata Tompo.

Tompo juga mengatakan bahwa kembang api merupakan barang yang mudah menimbulkan kebakaran.

Sehingga kegiatan tersebut dapat mengancam keselamatan masyarakat.

Dalam mengadakan kegiatan penyalaan kembang api, masih menurut Tompo ada standar khusus untuk kembang api yang boleh dan tidak boleh digunakan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING: Chelsea vs Bournemouth Lengkap Dengan Prediksi Skor dan Head to Head Liga Inggris 2022

Batasan kembang api yang boleh digunakan adalah ukuran 1,6 inci.

" Jadi batasan itu yang tidak boleh dilewati. Sehingga dianggap terlarang bila melewati batas ukuran tersebut. " pungkas Tompo. ***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler