Kurang dari Sehari Ditetapkan Sebagai DPO, Sopir Sedan Mewah Serahkan Diri ke Mapolres Cianjur, Ini Infonya

31 Januari 2023, 20:10 WIB
Sopir sedan mewah merek Audi A6 menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur setelah jadi DPO/ANTARA/Ahmad Fikri /

PRIANGANTIMURNEWS - Pada Minggu, 29 Januari 2023 seorang sopir sedan mewah merek Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur, Jawa Barat.

Sebelumnya diketahui Polda Jawa Barat sudah memasukkan nama sopir sedan mewah tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa Sugeng Guruh Gautama menjadi tersangka kurang dari 24 jam setelah diduga menyebabkan seorang mahasiswi Universitas Surya Kencana (Unsur) Cianjur meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan sedan mewah yang dikemudikannya.

Baca Juga: Beberapa Catatan Menarik Kemenangan Persib atas PSIS di Liga BRI, Rekor Ini Masih Dijaga Maung Bandung

AKBP Doni mengungkap bahwa tersangka menyerahkan diri diantar oleh kuasa hukumnya dan sedang menjalani pemeriksaan saat ini.

Diketahui seorang mahasiswi Unsur bernama Selvi Amalia Nuraeni mengalami kecelakaan do Jalan Raya Bandung-Cianjur.

Saat ini pihak kepolisian tengah meminta keterangan dari tersangka terkait dugaan kecelakaan tersebut.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan selanjutnya tersangka ditahan atau tidak," ungkap AKBP Doni.

Baca Juga: Rangkuman Gempa Bumi Merusak Tahun 2022, Cianjur jadi yang Terparah

Yudi Junadi selaku kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa dirinya mendampingi kliennya untuk menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur sebagai bentuk dari warga negara yang baik untuk menjalani proses hukum secara kooperatif.

Meskipun demikian, Yudi mengatakan bahwa pihaknya merasa penetapan DPO untuk kliennya terkesan terburu-buru, sebelum kliennya mendapat panggilan.

"Sebelum ditetapkan sebagai DPO seharusnya klien kami mendapat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Yudi.

Lebih lanjut Yudi mengungkap bahwa kliennya sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan karena tak merasa menabrak korban.

Baca Juga: Corla versus Nikita Memanas, Nikita Mirzani Bilang Transgender, Apa Iya ?

Meskipun membantah tapi hasil pemeriksaan rupanya berbeda. Hingga akhirnya kliennya tersebut memilih untuk menyerahkan diri menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.

Polda Jawa Barat sebelumnya menetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai DPO karena dianggap sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal.

Rupanya sedan mewah yang dibawanya merek Audi tipe A6 bernomor polisi palsu.

Baca Juga: Update Kasus Ayah Tiri Culik Anak di Garut, Berakhir dengan Restorative Justice, Begini Kata Polres Garut

Saat hendak dilakukan penangkapan, Kabid Humas Polda Jawa Barat mengatakan bahwa tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri, sehingga pihaknya mengeluarkan surat DPO.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler