Kaki Kiri Pria Korban Mutilasi Ditemukan di Sungai Cimanceuri Bogor

20 Maret 2023, 10:57 WIB
Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana sedang memberikan keterangan terkait penemuan mayat dalam koper di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 18 Maret 2023/ANTARA/M Fikri Setiawan /

PRIANGANTIMURNEWS - Potongan tubuh berupa kaki kiri ditemukan oleh warga di aliran Sungai Cimanceuri Bogor.

Potongan tubuh kaki kiri itu, diduga milik korban Mutilasi yang mayatnya ditemukan dalam koper merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Kabupaten Bogor.

Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana mengatakan telah ditemukan potongan tubuh manusia di sungai Cimanceuri Bogor.

Baca Juga: Azerbaijan Minta Armenia untuk Terima Kenyataan dari Perang Karabakh Kedua

Potongan tubuh kaki kiri itu diduga milik mayat yang ditemukan dalam koper merah.

"Telah ditemukannya potongan tubuh manusia, yang mana diketahui potongan tersebut kaki sebelah kiri diduga adalah sisa dari potongan tubuh dari mayat dalam koper yang termutilasi," ungkap Iptu Desi Triana di Cibinong, Bogor, Minggu 19 Maret 2022.

Desi menjelaskan bahwa potongan tubuh tersebut ditemukan di aliran Sungai Cimanceuri, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu 18 Maret 2023 siang oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Enam Anggota Parlemen Inggris Kunjungi Taiwan, China Murka dan Kutuk Kunjungan Tersebut

"Kapolsek Tenjo berkoordinasi untuk mengevakuasi potongan manusia tersebut. Tim Inafis Polres Bogor memastikan bahwa benar potongan tersebut adalah kaki sebelah kiri dan diduga kaki yang selama ini dicari," ujarnya.

Potongan kaki sebelah kiri tersebut kata Desi langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, pada Rabu 15 Maret 2023 dengan tersangka berinisial DA (35).

"Berawal dari ditemukannya koper berwarna merah yang waktu itu sempat viral, dengan isi di dalamnya sepotong mayat manusia tanpa kepala dan tanpa kaki," ungkap iman.

Baca Juga: UPDATE: Kebakaran Pasar Cikurubuk Hanguskan Enam Kios, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Satu hari setelah penemuan mayat dalam koper merah, Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) berhasil mengidentifikasi korban laki-laki berinisial R (43) dan tersangka laki-laki berinisial DA.

"Setelah teridentifikasi, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku. Di hari Jumat pelaku berhasil ditangkap di Yogjakarta, setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," ujarnya.

Dugaan sementara kata Iman motif pembunuhan yang dilakukan oleh DA karena bertengkar dengan korban.

Sebelumnya, tersangka DA dan R yang sudah tinggal bersama sekitar empat bulan di sebuah apartemen bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang, bertengkar sehingga DA membunuh R dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.

Baca Juga: Ini 10 Link Twibbon Sambut Bulan Ramadhan 2023, Segera Download dan Pasang di Media Sosial

"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman," kata Iman.

Setelah itu kata Iman, DA melakukan upaya mutilasi dengan menggunakan alat gerinda. DA memisahkan bagian tubuh R dengan memotong bagian kepala dan kedua kaki.

"Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dengan bagian kepalanya," kata Iman.

Setelah itu kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda dibuang oleh DA di Sungai Cimanceuri, Tangerang.

Sedangkan bagian tubuh korban dimasukkan ke koper berwarna merah dan dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.

Baca Juga: Pemilik Gudang Beras dan Telur Akui Kerugian Capai 500 Juta

"Kami juga memperoleh laporan dari petugas Tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di Tol wilayah Cikupa, dan sudah ditemukan, saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor," paparnya.

Akibat perbuatannya itu, DA dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler