Mahkamah Agung Anulir Putusan Bebas PN Bandung, Mantan Ketua DPRF Jabar Irfan Suryanagara Dihukum 10 Tahun

5 Juli 2023, 10:30 WIB
Terpidana kasus TPPU sekaligus mantan ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara (dua kiri) dieksekusi ke Lapas Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 4 Juli 2023. /Pikiran Rakyat/Ririn NF/

PRIANGANTIMURNEWS - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Putusan itu harus dilakukan setelah MA menganulir putusan bebas  Irfan Suryanagara yang dilakukan Pengadilan Negeri Bale  Bandung sebelumnya.

Saat ini Irfan Suryanagara mantan Ketua DPRD Jabar telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung Jawa Barat.

Baca Juga: Jubir PN Jakpus Tanggapi Vonis Pemilu 2024 Ditunda: Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Kepala Lapas Banceuy Bandung Heri Kusrita mengatakan pihaknya menerima terpidana Irfan Suryanagara yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Kasus Irfan awalnya memang ditangani oleh Kejari Cimahi.

"Menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy," kata Heri Selasa 4 Juli 2023.


Irfan tiba di Lapas Banceuy sekitar pukul 20.00 WIB dengan dikawal oleh jaksa. Setibanya di Banceuy, Irfan pun masuk ke ruang registrasi untuk pemeriksaan berkas.

Baca Juga: Merinding! Suasana Haru dan Riuh dalam Persidangan, 1 Tahun 6 Bulan Vonis buat Richard Eliezer

"Keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani," tambah Heri.

Sementara itu, Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo menjelaskan Irfan merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Irfan, istrinya yang bernama Endang Kusumawaty juga terlibat dan turut menjadi terpidana.

"Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 atas nama terpidana Irfan Suryanagara dan Putusan Nomor 570 atas nama Endang Kusumawaty," kata Arif.

Baca Juga: Putusan Bebas Dianulir MA, Mantan Ketua DPRF Jabar Irfan Suryanagara Dieksekuai ke Bamceuy

Sebelumnya, Irfan dan Endang, yang menjadi terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (8/2). Hakim menyatakan Irfan tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa.

Jaksa lalu mengajukan banding atas putusan itu hingga proses hukum naik ke tahap kasasi di tingkat MA. Akhirnya, MA menganulir putusan bebas PN Bale itu menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.***

 

Terpidana kasus TPPU sekaligus mantan ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara (dua kiri) dieksekusi ke Lapas Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 4 Juli 2023./ ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler