Gubernur Jabar Siap Penuhi Panggilan Polda Jabar

- 12 Desember 2020, 21:42 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Humas Jabar/

PRIANGAN TIMUR NEWS- Penyidikan kasus dugaan pelanggaran prtokol kesehatan pada kerumunan di Megamendung Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu terus berlanjut.

Terkait dengan hal itu, Polda Jabar pada Rabu 16 Desember 2020 memanggil Gubernur Jawa Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Seperti dirangkum Priangantimur news daari Pikiran Rayat, Gubernur Ridwan Kamil siap penuhi panggilan Polda Jabar guna dimintai keterangan.

Baca Juga: Sepekan, Sumatera Utara dan Aceh Digoncang Gempa 25 kali

"Ya tanggal 16, (persiapan) sama saja saya seperti ke Jakarta menyampaikan dan yang isi pertanyaannya lebih banyak pergub nomor sekian, apa judulnya, apa isinya jadi normatif karena urusan Megamendung hirarkinya ada di kabupaten beda di Jakarta yang langsung gubernurnya teknis,"ujar Ridwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 12 Desember 2020.

"Kalau di Jawa Barat teknis itu diurus oleh kota kabupaten dan provinsi sebagai pembina dan kalau ada acara lokal itu tanggung jawab kota kabupaten secara lokal kecuali kegiatannya ada diperbatasan, kecuali kota kabupaten (kibarkan) bendara putih tidak sanggup, baru (kami) mengendalikan," kata Emil.

Sebelumnya, Ridwan Kamil berikan klarifikasi kepada Bareskrim Polri selama tujuh jam terkait adanya kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor di Mabes Polri, Jumat 20 November 2020 lalu.

Baca Juga: Warga Cibatu Protes, Jalan Berlubang Ditanami Pohon Pisang

"Jadi, secara moril, saya bertanggungjawab. Tapi, secara teknis ada di Satgas (Satuan Tugas) Kabupaten Bogor. Karena menurut Undang-Undang Otonomi Daerah, kegiatan lokal tidak perlu selalu dilaporkan ke gubernur, kecuali kegiatan provinsi atau lokasi kegiatan berada di perbatasan, misalnya Bogor-Cianjur," kata Ridwan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/11/20).

Dia juga meyakini, secara moril, semua urusan dan dinamika yang terjadi di Jabar adalah tanggungjawabnya sebagai gubernur.

"Jika ada peristiwa di tanah Jabar yang kurang berkenan, saya menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dan tentunya akan memperbaiki," ucapnya.

Baca Juga: Disnakertrans Jabar Gelar Job Fair Online

Menurut dia, pihaknya konsisten memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Hingga kini, pihaknya mencatat ada sekitar 600 ribuan pelanggaran protokol kesehatan, baik yang dilakukan individu maupun lembaga. Semua pelanggar sudah dikenai sanksi sesuai dengan Pergub 60/2020.

Oleh karena itu, Komite Kebijakan Jabar pun memberikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 di Megamendung.

Baca Juga: Postingan Mine di Instagram Putri Presiden Jokowi Bikin Penasaran Netizen

Dalam proses hukum acara HRS di Megamendung itu, Polda Jabar segera memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin.

Untuk diketahui, Ridwan Kamil juga sempat diperiksa di Kantor Bareskrim Polri, sementara Ade Yasin tertunda pemeriksaannya karena sakit Covid-19.

Kini, Ade telah sembuh, dan tanggal pemeriksaan Bupati Bogor juga Gubernur Jabar pun diumumkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi.

Patoppoi mengatakan, pemeriksaan para pejabat daerah tersebut direncanakan digelar pada pekan depan.

"Bupati Bogor diperiksa pada 15 Desember, dan Gubernur Jabar diperiksa pada 16 Desember," kata Patoppoi, sebagaimana Pikiran-rakyat.com kutip dari Antara, Jumat, 11 Desember 2020.

Kali ini pemeriksaan itu bakal digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.***

 

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: Novianti Nurulliah Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah