Paslon Bupati Pangandaran Adang-Supratman Ajukan Gugatan Ke MK

- 18 Desember 2020, 13:14 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /PRIANGANTIMURNEWS AGUS/Pikiran Rakyat Cirebon

PRIANGANTIMURNEWS- Paska digelarnya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara akhir tingkat kabupaten Pangandaran 2020 pasangan calon nomor urut 2 Adang Hadari dan Supratman melayangkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dibenarkan oleh salahsatu Lawyer dari pasangan calon Adang Hadari-Supratman, Anang Fritriana.

Baca Juga: PT ASI Pudjiastuti Aviation Rugi Miliaran Rupiah dari Rekrutmen Pilot

Anang mengatakan, bahwa klein nya telah mengajukan gugatan ke MK pada hari Kamis, 17 Desember 2020 malam. Dalam permohonan gugatan ke MK, kliennya didampingi sebanyak 10 lawyer.

Berkas permohonan telah tercatat di Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (eBP3) pukul 22.30 WIB.

"Ya benar kami telah mengajukan permohonan gugatan atas penyelenggaraan pilkada Pangandaran tahun 2020," ujar Anang, Jumat, 18 Desember 2020.

Menurut Anang, ada beberapa poin yang diajukan dalam gugatan tersebut salahsatunya money politic dan keberpihakan dari penyelenggara atas penyelenggaraan pilkada Pangandaran tahun 2020.

"Kami masih mengumpulkan bahan-bahan untuk gugatan," ujar Anang, seraya dirinya mengatakan, pada dasarnya pihaknya menghargai pelaksanaan pilkada di Pangandaran tahun 2020.

Sebelumnya komisioner KPU Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar menambahkan mengajukan permohonan gugatan ke MK adalah hak pasangan calon. KPU menurut dia harus siap menghadapinya.

"Harus siap karena itu juga menjadi sarana bagi KPU untuk membuktikan hasil kinerjanya," kata Reza.

Reza juga mengatakan, selisih perolehan suara tak lagi menjadi syarat utama atau syarat materil untuk mengajukan gugatan.

"Peraturan MK nomor 6 tahun 2020 tak lagi menjadikan selisih perolehan suara menjadi syarat permohonan gugatan. Gugatan akan tetap diterima meski selisih akan tetap menjadi pertimbangan majelis. Karena esensinya MK menjadi garda terakhir bagi para pencari keadilan," ujar Reza.

Sementara pihak KPU Pangandaran sebagai termohon mempersilakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran untuk mengajukan gugatan ke MK jika keberatan dengan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten.

"Selama tiga hari paska penetapan, kesempatan bagi para pihak dalam hal ini pasangan calon atau pihak terkait yang barang kali ada hal yang ingin dilakukan atau gugatan ke Mahkamah Konsitusi," ujar Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, seusai rapat pleno, Selasa, 15 Desember 2029 kemarin.

Dari hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara akhir tingkat kabupaten saat pleno KPU, untuk pasangan calon nomor urut 1 Jeje Wiradinata dan Ujang Endin Indrawan dengan hasil perolehan suara terbanyak yaitu 138.152 atau 51.87 persen.

Sedangkan untuk pasangan nomor urut 2 (Adang Hadari dan Supratman) lanjut Muhtadin memperoleh sebanyak 128.187 suara atau 48,31 persen.

Dengan jumlah pemilih DPT ditambah DPTB sebanyak 321.695 dengan jumlah suara sah sebanyak 266.339 dan tidak sah sebanyak 3.495.***

Editor: Agus Kusnanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah