Ubah Laku Pandemi COVID-19, Sanksi Denda Tidak Menggunakan Masker Mulai Berlaku di Pangandaran

- 7 Februari 2021, 18:56 WIB
Plh Bupati Pangandaran Kusdiana (tengah) saat melepas rombongan kendaraan untuk menggelar oprasi usai apel gabungan di lapangan Grand Pangandaran, Sabtu, 6 Feberuari 2021.
Plh Bupati Pangandaran Kusdiana (tengah) saat melepas rombongan kendaraan untuk menggelar oprasi usai apel gabungan di lapangan Grand Pangandaran, Sabtu, 6 Feberuari 2021. /Humas Pemda/

PRIANGANTIMURNEWS- Bersamaan dengan telah dikeluarkannya Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, Pemerintah Kabupaten Pangandaran mulai memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar karena tidak menggunakan masker.

Aturan itu mulai berlaku sejak Sabtu, 6 Februari 2021, saat pelaksanaan apel Gabungan bersama TNI-Polri di lapangan Grand Pangandaran..

Plh. Bupati Pangandaran Kusdiana mengatakan, sanksi denda ini diberlakukan agar masyarakat di daerahnya lebih sadar dalam menerapkan protokol kesehatan. Sanksi denda itu bukan hanya berlaku untuk warga Kabupaten Pangandaran, melainkan juga untuk wisatawan yang berkunjung.

Baca Juga: 19 Kecamatan di Kabupaten Majalengka Rawan Terjadi Pergerakan Tanah

"Kata Mendagri kan harus tegas. Awalnya tidak pakai masker itu sanksi sosial, sekarang ada denda. Sekarang sudah berlaku. Sebenarnya Pangandaran sudah lebih dulu melakasanakan PPKM, sejak Gubernus Jawa Barat mengeluarkan intriksinya. Kan Pangandaran masih diberlakukan AKB" ujar Kusdiana, Minggu, 7 Februari 2021.

Lanjut Kusdiana, untuk besaran sanksi denda bagi masyarakat yang kedapatan tak pakai masker adalah Rp20.000. Namun, jika sebelumnya orang itu pernah dikenakan sanksi yang sama, angka dendanya akan meningkat menjadi Rp50.000.

"Itu sudah dilakukan kemarin saat apel penegakan disiplin di daerah wisata," ujarnya.

Dia mengatakan, penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Pangandaran akan diprioritaskan di tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian atau yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19. Tempat-tempat itu adalah destinasi wisata, pasar, tempat ibadah, dan di kantor-kantor pemerintahan.

Baca Juga: Penutupan Taman Hutan Raya Diperpanjang hingga 23 Februari 2021

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x