Ubah Laku Pandemi COVID-19, Sanksi Denda Tidak Menggunakan Masker Mulai Berlaku di Pangandaran

- 7 Februari 2021, 18:56 WIB
Plh Bupati Pangandaran Kusdiana (tengah) saat melepas rombongan kendaraan untuk menggelar oprasi usai apel gabungan di lapangan Grand Pangandaran, Sabtu, 6 Feberuari 2021.
Plh Bupati Pangandaran Kusdiana (tengah) saat melepas rombongan kendaraan untuk menggelar oprasi usai apel gabungan di lapangan Grand Pangandaran, Sabtu, 6 Feberuari 2021. /Humas Pemda/

Dan hasil denda itu menurut Kusdiana, akan dimasukkan ke kas daerah. Untuk teknisnya, denda administratif akan disetorkan oleh bendahara penerimaan di perangkat daerah masing-masing ke rekening kas daerah Kabupaten Pangandaran sesuai peraturan perundang-undangan dan dilaporkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah