Dan hasil denda itu menurut Kusdiana, akan dimasukkan ke kas daerah. Untuk teknisnya, denda administratif akan disetorkan oleh bendahara penerimaan di perangkat daerah masing-masing ke rekening kas daerah Kabupaten Pangandaran sesuai peraturan perundang-undangan dan dilaporkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran.***