Wali Kota Tasik Non Aktif Budi Budiman Divonis 1 Tahun, Tapi Tak Lama Lagi Bebas

- 24 Februari 2021, 17:34 WIB
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor PN Bandung Dennie Arsan saat membacakan putusan untuk terdakwa Budi Budiman. Walikota non aktif Tasikmalaya itu divonis 1 tahun penjara
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor PN Bandung Dennie Arsan saat membacakan putusan untuk terdakwa Budi Budiman. Walikota non aktif Tasikmalaya itu divonis 1 tahun penjara /Desk Jabar/Yedi Supriyadi/yedi supriadi

PRIANGANTIMURNWES - Wali Kota Tasikmalaya non aktif Budi Budiman divonis hukuman 1 tahun penjara.

Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim pada sidang Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 24 Februari 2021.

Dalam putusan itu, Budi Budiman selain divonis hukuman penjara 1 tahun, juga harus membayar denda Rp200 juta.

Baca Juga: 15 Warga di Tasikmalaya Jadi Korban Investasi Bodong, Penipu Catut Nama Pengusaha Lokal Sukses

Bila saja jaksa KPK tidak melakukan banding maka terdakwa Budi Budiman akan segera bebas dalam jangka waktu beberapa bulan kedepan.

Dirangkum priangantimurnews.com dari deskjabar dari artikel berjudul "Budi Budiman Divonis 1 Tahun: Bila Jaksa KPK Tak Banding, Walikota Ini Tak Lama Lagi Bebas"

diketahui Budi Budiman ditahan sejak 23 Oktober 2020 berarti sudah empat bulan ditahan. Budi Budiman juga bisa mendapatkan keringanan selama ditahan karena dia mendapatkan status JC (justice collaburator) sehingga bisa mendapat remisi.

Kalau saja dapat remisi lebaran dan hari besar lainnya, maka bisa saja Budi Budiman tinggal di Lapas Sukamiskin tinggal beberapa bulan saja.

Baca Juga: TAGANA Pangandaran Sudah Bergabung dengan Tim SAR Gabungan di Lokasi Bencana Banjir Bekasi

Penasehat hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana pun tidak memungkiri kalau kliennya bisa segera keluar bebas dari Lapas Sukamiskin bila jaksa KPK tidak banding.

"Mudah mudahan saja jaksa KPK tidak banding sehingga pa Budi Budiman bisa cepat cepat berkumpul dengan keluarga," ujar Bambang Lesmana usai sidang.

Bambang Lesmana pun menyatakan apresiasi terhadap putusan hakim karena selama ini menurutnya belum pernah ada putusan Tipikor yang turun hingga setengahnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Filosofi Serabi, Cemilan Sedehana Tradisional yang Masih Terkenal Saat Ini

 

"Ini patut diapresiasi kerja tim penasehat hukum yang terus berjibaku selama ini dan hasilnya sangat memuaskan, hingga bisa memberikan keyakinan kepada hakim untuk memvonis 1 tahun penjara," ujar Bambang Lesmana kepada wartawai usai sidang.


Bambang Lesmana menyebut ini prestasi dimana tuntutan Jaksa KPK selama dua tahun bisa mengurangi setengahnya. Budi Budiman sendiri sudah menjalani hukuman beberapa bulan sejak ditahan KPK sehingga bila jaksa KPK tidak banding berarti tinggal beberapa bulan lagi bisa menghirup udara bebas.

Baca Juga: Liverpool dan Man United akan Memperebutkan Nikola Milenkovic saat Perburuan Transfer

"Ini prestasi yang bagus, tidak ada tuntutan 2 tahun hilang setengahnya hanya di kasus Budi Budiman. JC nya lagi dikabulkan," ujarnya.

Hanya saja berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK selalu akan banding bila vonis hakim Tipikor kurang dari dua pertiga tuntutan.

Seperti dalam kasus terdakwa Budi Budiman, jaksa KPK menuntut 2 tahun penjara, bila vonis hakim 2/3 yakni 1 tahun 6 bulan maka KPK biasanya tidak melakukan banding karena vonis hakim tidak melebihi 2/3 dari tuntutan.

Baca Juga: Pengunjuk Rasa di Myanmar Kembali Melakukan Pemogokan Umum untuk Menentang Kudeta Militer

Namun dalam kasus terdakwa Budi Budiman, majelis hakim Tipikor Bandung malah mengkorting hingga setengahnya yakni dari tuntuta 2 tahun menjadi satu tahun penjara. Tentu saja ini melebihi 2/3 dan bila melebihi maka kemungkinan besar jaksa KPK akan melakukan banding.***
(Yedi Supriyadi/Dekjabar)

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah