Bupati Jeje: Temuan BPK RI jadi Bahan Evaluasi Pejabat

- 3 Maret 2021, 08:28 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat diwawancarai oleh para awak media.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat diwawancarai oleh para awak media. /Aldi Nur Fadilah/Priangantimurnews

PRIANGANTIMURNEWS- Proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020 perlu di evaluasi.

Pasalnya banyaknya proyek yang mengalami kekurangan volume sehingga terjadi kelebihan pembayaran hingga mencapai miliaran rupiah dengan nilai yang beragam.

Dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal dan barang/jasa tahun 2020, setidaknya ada 30 kegiatan atau proyek yang dinyatakan kekurangan volume atau kelebihan pembayaran. Bahkan beberapa diantaranya ada yang dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Baca Juga: Pemimpin Soviet Terakhir, Gorbachev Merayakan Ulang Tahun ke-90

Nilai kekurangan volume pekerjaan itu pun beragam, mulai dari jutaan rupiah bahkan ada yang sampai ratusan juta rupiah. Namun yang jelas mayoritas proyek yang mengalami kekurangan volume itu digawangi oleh Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran.

Secara akumulatif, total kekurangan volume pekerjaan di Dinas PU Kabupaten Pangandaran mencapai miliaran rupiah, yang terbagi dalam puluhan proyek. Mayoritas adalah proyek pembangunan jalan, meski diantaranya ada pula proyek jasa konsultasi.

"Dah 5 tahun temuannya itu-itu aja. Kan harus jadi bahan evaluasi," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.

Baca Juga: Kabar Duka, Presenter Rina Gunawan Meninggal Dunia

Kata Jeje, perlu ada rapat yang lebih teknis, sehingga menjadi bagian dari evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan. "Itu Dana Alokasi Khusus (DAK). Kan ada RAB buat apa da gak pernah di kontrol. Kita akan buat fakta integritas bagi semua pejabat. Kalau besok temuan BPK nya itu-itu aja, pejabatnya dicopot," tegasnya.

Sementara anggota DPRD kab Pangandaran Fraksi PKS Solehudin mengatakan, atas temuan-temuan dan arahan dari BPK RI harus segera diselesaikan.

"Kan ada batas waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kelebihan bayar atas kekurangan volume yang menjadi temuan dari BPK RI, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Solehudin.

Baca Juga: Sri Mulyani: Program Vaksinasi, Ikhtiar Kemenkeu Mempercepat Berakhirnya Pandemi

Menurut dia, pada saat rapat Badan Anggaran DPRD beberapa waktu lalu, pemerintah daerah sudah menyepakati untuk segera mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut, seperti di dinas A, misal dalam pekerjaan proyek terkait kekurangan volume sehingga terjadi kelebihan pembayaran itu harus dikembalikan ke kas daerah.

"Pada saat itu, pemerintah daerah menyanggupi, bahwa uang kelebihan akan dikembalikan sesuai batas waktu yang sudah ditentukan, dan DPRD mendorong itu agar cepat diselesaikan," ujarnya.

Ketika ditanya fungsi pengawasan dari DPRD terhadap suatu pekerjaan proyek, terutama di Komisi III Bidang Pembangunan menurut Solehudin sudah dilakukannya dan sudah berjalan dengan baik, sesuai tahapannya.

Baca Juga: Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Serahkan Sertifikasi Desa Wisata Terpilih 2020

"Sebenarnya fungsi pengawasan dari dinas itu banyak. Ada PHO dan pengawas lainnya. Kalau sudah lolos itu, seharusnya volume sudah sesuai. Tapi kenapa setelah diperiksa oleh pihak BPK RI terdapat temuan menjadi kekuarangan volume, nah ini yang harus disingkronkan. Indikator pengawasannya seperti apa," ungkapnya.

Dengan tidak adanya kesingkronan antara hasil pengawasan di lapangan dengan hasil temuan BPK RI menjadi bahan evaluasi. "Nah ini yang akan kita analisa, kenapa bisa ada temuan-temuan ketika diperiksa oleh BPK RI," pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x