PRIANGANTIMURNEWS - Seorang pria AE (24) diamankan petugas Polres Karawang karena tega menjual istrinya sendiri sebagai pekerja seks komersial.
AE yang menikah sejak 2018 lalu diduga menjual istrinya kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat. Alasan AE menjual istrinya dengan dalih untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan membayar utang.
Dikutip priangantimurnews dari Pikiran Rakyat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang, Ajun Komisaris Oliestha Ageng Wicaksano, Jumat 12 Maret 2021 mengatakan atas perbuatannya AE dijerat Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan acaman 14 tahun penjara.
Baca Juga: Tarif Kendaraan Bermotor Pribadi di Provinsi Jawa Barat, Berikut Besaran yang Harus Dibayar
"Selain hukuman kurungan, tersangka bisa dikenai denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp 300 juta," katanya.
Dijelas AE, saat ada lelaki hidung belang yang tertarik kepada istrinya, AE langsung mengajaknya ke rumah kontrakannya di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari.
Setelah itu AE menunggu di ruang tamu, sementara istrinya melayani lelaki lain di kamar. "Dari pengakuannya sudah 10 kali, istrinya melayani tamu," ujar Oliesta.
Pratek prostitusi online itu terbongkar saat warga sekitar yang curiga di rumah kontrakan AE selalu ada tamu laki-laki yang berbeda. Akan tetapi, ketika ada tamu tersebut pintu rumah selalu tertutup rapat.
Beberapa warga, akhirnya ada yang berani mengkonfirmasi hal itu dengan cara mendatangi kontrakan mereka. Kebetulan saat itu ada tamu pria yang berkunjung.