Suami Jual Istri Sendiri Rp600 Ribu Sekali Main, Diancam Hukuman 14 Tahun Penjara

- 13 Maret 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online /Pixabay/geralt/

"Saat warga datang, tamu sedang ada di dalam kamar bersama istri tersangka. Saat itu, korban menggunakan pakaian seksi, sedangkan tersangka menunggu di ruang tamu," kata Oliesta.

Baca Juga: Bawaslu Harus Memberikan Informasi kepada Masyarakat secara Lugas dan Transparan

Ketika diintrogasi warga, lanjut Oliesta, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dengan menjual istrinya sendiri sebagai pekerja seks. Tersangka menawarkan WYP melalui aplikasi online dengan tarif 1 kali melakukan hubungan badan Rp600 ribu.

Saat itu juga warga membawa tersangka ke kantor Polisi terdekat. "Kasus ini langsung kami tindaklanjuti dan tengah didalami. Sementara istri tersangka masih dijadikan sebagai korban," kata Kasat Reskrim.***
(Dodo Rihanto/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x