PRIANGANTIMURNEWS- Setelah pemerintah pusat memberlakukan WFH atau Work From Home atau bekerja dari rumah atau bekerja di rumah. Akhirnya kembali memberlakukan kerja dikantor dengan mengutamakan prokes.
Saat ini tatanan hidup normal sudah diberlakukan oleh pemerintah, salah satunya sejumlah masyarakat sudah kembali bekerja dikator atau tempat bekerja lainnya.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19)
Baca Juga: Kabar Gembira Tunjangan Profesi Guru Sudah Mulai Cair
Ditempat kerja perkantoran dan Industri, dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
Anggota tim komunikasi publik Gugus Tugas, dr. Reisa Broto Asmoro, menganjurkan agar para pekerja kantoran untuk selalu memperhatikan sanitasi diri mereka.
"Selalu mencuci tangan selepas menggunakan peralatan kerja yang berada di kantor," kata, Reisa dikutif dari laman FB Humas Polda Jabar Kamis 20 Mei 2021.
Juru bicara Tim COVID-19 juga menyarankan para pekerja bisa membawa makanan dari rumah.
Baca Juga: Menikah Muda, Dul Jaelani Berniat Melanjutkan Hubungan Asmara dengan Tissa Biani lebih cepat