PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan kegiatan masyarakat.
Dalam Surat Edaran nomor 166/SATGASCOVID-19/VI/2021 tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat berlaku mulai tanggal 18 Juni hingga 28 Juni 2021.
Menurut Ketua harian Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, Surat Edaran tersebut hasil dari rapat evaluasi mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga: 5 Fakta Caligula, Kaisar Romawi Gila Karena Terobsesi Jadi Dewa
“Surat Edaran tersebut berdasaran hasil rapat evaluasi Satuan Tugas Penangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta dan disepakati oleh Pemkab Purwakarta,” tulisnya seperti dikutip dari Instagram @infojawabarat pada Minggu, 20 Juni 2021.
Adapun poin-poin atau isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.
1.Tempat hiburan dan wisata ditutup;
2.Rumah makan, café dan resto hanya melayani dine in s.d pukul 19.0 WIB dan take away s.d pukul 21.00 WIB;
3.Jam operasional supermarket dan pasar swalayan pukul 10.00 s.d 19.00 WIB;
4.Jam operasional pasar tradisional s.d pukul 12.00 WIB;