Tempat Wisata dan Hiburan di Purwakarta Ditutup, Covid Melonjak

- 20 Juni 2021, 07:11 WIB
  Pemkab Purwakarta Keluarkan Surat Edaran pembatasan kegiatan masyarakat
Pemkab Purwakarta Keluarkan Surat Edaran pembatasan kegiatan masyarakat /Instagram @infojawabarat/

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Garut Terus Melonjak, Bupati Garut Keluarkan SE Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah

5.Proses belajar mengajar melalui daring;

6.Pernikahan di gedung dan rumah hanya prosesi akad nikah dan dihadiri maksimal 50 orang;

7.Instansi pemerintah dan BUMN/BUMD melakukan WFH 50%;

8.Kunjungan kerja dari dan ke luar kota ditiadakan;

Baca Juga: 5 Makanan Khas dari Cirebon Yang Cocok Bagi Pecinta Kuliner

9.Kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) ditiadakan;

10.Pembatasan tempat ibadah dan kegiatan keagamaan maksimal 50%;

11.Akan dilakukan penutupan di beberapa ruas jalan.

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretarid Daerah selaku Ketua Harian Satuan Gugus Tugas, Drs. H. Iyus Permana, M.M.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @infojawabarat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah