5.Proses belajar mengajar melalui daring;
6.Pernikahan di gedung dan rumah hanya prosesi akad nikah dan dihadiri maksimal 50 orang;
7.Instansi pemerintah dan BUMN/BUMD melakukan WFH 50%;
8.Kunjungan kerja dari dan ke luar kota ditiadakan;
Baca Juga: 5 Makanan Khas dari Cirebon Yang Cocok Bagi Pecinta Kuliner
9.Kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) ditiadakan;
10.Pembatasan tempat ibadah dan kegiatan keagamaan maksimal 50%;
11.Akan dilakukan penutupan di beberapa ruas jalan.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretarid Daerah selaku Ketua Harian Satuan Gugus Tugas, Drs. H. Iyus Permana, M.M.***