Kedua barang tersebut biasa digunakan oleh para pelaku curanmor untuk membobol kunci ranmor.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua hasil curian.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Serentak 114 Titik di Jatim, Kapolri Optimis Target 2 Juta Per Hari Tercapai
"Rd berhasil kita amankan sedangkan rekannya berhasil meloloskan diri. Saat digekedah, dari kantung pakaian Rd kami menemukan barang bukti berupa kunci letter T dan astag," katanya.
Deden mengungkapkan, dari hasil pendalaman yang dilakukan petugas, pada akhirnya diketahui jika Rd ini ternyata seorang DPO dalam kasus curanmor.
Selama ini ia telah sering melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Garut Kota sehingga sudah sangat meresahkan.
Baca Juga: Demi Menyapa Warga, Anies Baswedan pun Terperosok Saluran Air
Dalam pemeriksaan, tambahnya, Rd juga mengakui dirinya sudah 8 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Garut Kota.
Rd merupakan bagian dari sindikat curanmor yang sering melakukan aksinya bukan hanya di wilayah Garut Kota tapi juga daerah lainnya di Garut.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap dan mengejar anggota sindikat curanmor lainnya. Untuk Rd, dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ucap Deden.
Kapolsek mengingatkan jika saat ini aksi kejahatan curanmor di wilayah perkotaan Garut masih terbilang marak.