PRIANGANTIMURNEWS- Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar berhasil membekuk Hd (53) dan ES (47) yang diduga menjadi salah satu bagian dari sindikat ilegal benih bening lobster (BBL).
Mereka diduga sudah kurang lebih 3 bulan terakhir berhasil membongkar praktik perdagangan BBL illegal.
"Kejadian (penangkapan) itu terjadi pada tanggal 24 Agustus 2021 kemarin di daerah Kecamatan Cijulang disaat transaksi jual beli Benih Bening Lobster. Saat itu Hd meminta tolong ES untuk mengantarkan kepada SS seorang yang saat ini masih dalam pengejaran alias dpo," ujar Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi didampingi Kasat Reskrim AKP Afrizal Wahyudi Achmad dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB dalam konferensi persnya di Media Center Mapolres Ciamis, Jumat 10 September 2021 kemarin.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Serentak 10 Titik di NTB, Kapolri Harap Target Pemerintah Segera Terwujud
Kapolres menjelaskan, Hd merupakan seorang pengepul BBL dari para nelayan yang tidak sengaja tersangkut di jaringnya. Sedangkan ES merupakan seorang kurir atau yang mengantarkan BBL kepada SS dan masih DPO.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 631 benih bening lobster yang sudah siap dijual atau diantarkan ke SS di wilayah Pamayang Tasikmalaya," kata AKBP Wahyu Broto N A.
"Untuk barang bukti berupa Benih Bening Lobster sudah langsung di lepasliarkan sesuai dengan aturan Undang Udang ketika kita melakukan penangkapan maka kita langsung lepasliarkan," tambahnya.
Baca Juga: Mau Jebol Kios Bensin, Buronan Kasus Curanmor Dibekuk Petugas Polsek Garut