"Kami masih memburu seorang pelaku lainnya bernama Deni dan Bule," ujar Hery seperti dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat.
Adapun, modus operandi komplotan tersebut ialah merusak lubang kunci sepeda motor yang terparkir di luar rumah. Selain itu, mereka juga kerap mengincar kendaraan yang diparkir di dalam rumah.
"Mereka masuk lewat jendela dengan cara mencongkelnya menggunakan alat pahat kayu," kata Hery menjelaskan.
Salah seorang korban yang melaporkan pencurian tersebut ialah Agung, warga Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Deputi Inhuker Bakamla RI Dikukuhkan oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI
Lebih lanjut, Hery menyebutkan pasal yang menjerat para pelaku ialah pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Apabila terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Sementara itu, dua anggota kelompok curanmor lainnya bernasib tragis setelah tertangkap basah oleh warga.
Pelaku berinisial US dan I itu menjadi sasaran pengeroyokan warga yang kesal dengan aksi pencurian.
Baca Juga: Xavi Hernandez Kembali Ke Barcelona, Tekanan dari Fans akan Sangat Tinggi