Membongkar Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Menepis Adanya Keterlibatan Banpol

- 11 November 2021, 19:36 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (kiri) saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (kiri) saat diwawancarai beberapa waktu lalu. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

PRIANGANTIMURNEWS – Dalam penyelidikan kasus pembunuhan seorang ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) memasuki babak baru.

Dalam penyelidikan itu ditemukan tokoh baru yakni sosok Banpol. Namun Polda Jabar tidak percaya dengan adanya Banpol tersebut.

Untuk mengungkap pelaku pembunuh ibu dan anak itu pihak penyidik kin justru focus perhatian beralih terkait sosok banpol, yang muncul dari keterangan saksi Danu.

Baca Juga: Kemenkominfo Berikan Tips Aman Belanja Online Tanpa Penipuan

Meski nama dan posisinya sudah diketahui, namun keberadaan sosok Banpol dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang menjadi pro dan kontra. Satu kubu menyatakan ada sosok banpol namun pada kubu lain, membantah adanya keterlibatan banpol.

Munculnya pro kontra ini menimbulkan semacam ada dan tiada sosok banpol dalam perkembangan kasus tersebut.

Mudah-mudahan saja pembicaraan soal banpol tidak akan mengaburkan pengungkapan pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: Toyota Rilis Harga Baru All New Avanza dan All New Veloz, Fiturnya Lebih Moderen

Keberadaan sosok banpol dalam pengungkapan kasus ini, secara mengejutkan ditolak oleh pihak Polda Jabar, seperti yang dikemukakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago yang memastikan tidak ada keterlibatan Banpol dalam perkara pembunuhan Subang.

Seperti diketahui, sosok banpol muncul dalam perkembangan pengungkapan kasus tersebut, pertama kali muncul dari keterangan saksi Danu.

Danu yang juga kerabat dari korban pembunuh ibu dan anak di Subang, mengaku bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021 atau sehari pasca kejadian pembunuh ibu dan anak di Subang, masuk ke TKP Ciseuti.

Baca Juga: Resep Jenang Abang atau Bubur Merah Putih


Danu masuk ke TKP atas suruhan seorang Banpol dan kemudian disuruh untuk menguras bak mandi di dalam rumah TKP yang masih dipasangi garis polisi.

Kehadiran sosok banpol tersebut mendapat respon serius dari kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat. Menurutnya, apa yang dilakukan Danu dan banpol dengan menerobos masuk TKP dinilai melanggar KUHP pasal 221.

Untuk itu, Rohman meminta Polres Subang menetapkan keduanya sebagai tersangka penerobosan TKP.

Kuasa Hukum Danu Achmad Taufan kemudian menanggapi permintaan Rohman tersebut dinilai tidak etis dan tidak elok.

Baca Juga: Review Buku Ada Serigala Betina Dalam Diri Setiap Perempuan

Bahkan Achmad Taufan balik menyerang dengan mengatakan bahwa Yosef adalah orang pertama yang masuk ke TKP saat kejadian pembunuhan pada 18 Agustus 2021. Sedangkan Danu masuk ke TKP pada tanggal 19 Agustus 2021.

Meski demikian baik Rohman maupun Achmad Taufan meminta agar polisi mendalami soal sosok banpol, untuk mengetahui apa alasannya dan siapa yang menyuruh untuk menguras bak di TKP.

Rohman bahkan sempat meragukan keberadaan sosok banpol tersebut dan menuduh sosok banpol hanya rekayasa Danu. Alasannya, selama mendampingi Yosef dalam 14 kali pemeriksaan di kepolisian, di BAP tidak pernah muncul sekali pun soal banpol tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 12 November 2021: Keuangan Leo, Kesehatan Virgo, Karir Libra dan Cinta Scorpio

Keterangan terbaru datang dari Yoris dalam wawancara di kanal Youtube TV One News yang tayang pada 8 November 2021. Yoris yang juga anak dan kaka dari korban pembunuh ibu dan anak di Subang, membongkar soal sosok banpol tersebut.

Menurut Yoris, banpol tersebut bernama Uci dan biasa bekerja di kantor Polsek Jalancagak, Subang. Bahkan, dalam wawancara itu, Yoris memperlihatkan foto banpol tersebut, dimana foto itu hasil jepretan Danu di TKP sebelum disuruh masuk TKP.

Perkembangan makin menarik bahkan jadi misteri soal sosok bansos tersebut, karena pihak kepolisian membantah keterlibatan sosok banpol tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago yang memastikan tidak ada keterlibatan Banpol dalam perkara pembunuhan Subang.

Baca Juga: Terombang-ambing di Samudera Hindia Selama 2 Hari, Seorang Pria Berhasil Selamat, Ini Kondisinya

"Tidak ada itu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 9 November 2021.

Menurut Erdi A Chaniago, setelah kejadian area TKP merupakan ranah dari penyidik. Dibuka atau ditutupnya area TKP merupakan kewenangan dari penyidik.

"Nggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu tidak ada," kata Erdi A Chaniago menegaskan.

Polisi menepis isu adanya keterlibatan oknum Banpol dalam perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang. Polisi tetap berpegang pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan.

Baca Juga: Ini 3 Penyerang Superstar yang Ditambahkan Xavi Hernandez ke Daftar Transfer Januari Barcelona

"Kita tetap percaya pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi, Selasa 9 November 2021.


Erdi menyebut informasi-informasi itu tak sepenuhnya dapat dipegang. Sebab, kata dia, informasi resmi mengenai penyidikan murni dari pihak penyidik.

"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," tuturnya.

Baca Juga: TERBARU: Mau Tahu Kartu Prakerja Gelombang 23 Kapan Dibuka, Cek Link www.prakerja.go.id


Oleh karena itu, sambung Erdi A Chaniago, pihaknya tetap berpedoman pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Subang berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, saksi, olah TKP hingga hasil otopsi.

"Jadi tidak usah mendengar hal lain dari Banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," kata dia.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah