Sebelumnya, Jaksa menyatakan Valencya terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 ayat 1, juncto pasal 5 huruf b, Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Namun setelah dibacakan replik itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak akan melakukan duplik.
Majelis Hakim lantas menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan untuk membacakan putusannya.***(Dodo Rihanto/Pikiran Rakyat)