JPU Cabut Tuntutan Terdakwa Valencya, Tak Terbukti Lakukan KDRT Psikis

- 24 November 2021, 06:45 WIB
Rieke Diah Pitaloka mendapingi terdakwa kasus dugaan KDRT psikis Valencya di Pengadilan Negeri Karawang Selasa 23 November  2021. Dalam perkara itu JPU mencabut tuntutaan Valencya karena tidak terbukti lakukan KDRT psikis.
Rieke Diah Pitaloka mendapingi terdakwa kasus dugaan KDRT psikis Valencya di Pengadilan Negeri Karawang Selasa 23 November 2021. Dalam perkara itu JPU mencabut tuntutaan Valencya karena tidak terbukti lakukan KDRT psikis. /Dodo Rihanto/Pikiran Rakyat


Sebelumnya, Jaksa menyatakan Valencya terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 ayat 1, juncto pasal 5 huruf b, Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: FAKTA TERBARU, Ternyata Perempuan dan Pria Pemeran Video Syur Garut Bikin Heboh Tinggal di Satu Wilayah


Namun setelah dibacakan replik itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak akan melakukan duplik.

Majelis Hakim lantas menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan untuk membacakan putusannya.***(Dodo Rihanto/Pikiran Rakyat)

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah