JPU Cabut Tuntutan Terdakwa Valencya, Tak Terbukti Lakukan KDRT Psikis

- 24 November 2021, 06:45 WIB
Rieke Diah Pitaloka mendapingi terdakwa kasus dugaan KDRT psikis Valencya di Pengadilan Negeri Karawang Selasa 23 November  2021. Dalam perkara itu JPU mencabut tuntutaan Valencya karena tidak terbukti lakukan KDRT psikis.
Rieke Diah Pitaloka mendapingi terdakwa kasus dugaan KDRT psikis Valencya di Pengadilan Negeri Karawang Selasa 23 November 2021. Dalam perkara itu JPU mencabut tuntutaan Valencya karena tidak terbukti lakukan KDRT psikis. /Dodo Rihanto/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dengan terdakwa Valencya kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang.

Namun dalam sidang yang digelar Selasa 23 November 2021 tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membatalkan tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya. 


Penarikan tuntutan JPU yang diketuai Jaksa Utama Madya, Syahnan Tanjung Bsc,SH. atas arahan langsung dari Jaksa Agung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang dengan agenda pembacaan replik.

Baca Juga: RIBUAN Buruh Kepung Pendopo Kabupaten Cianjur, Tuntut Kenaikan UMK 10 Persen


"Penarikan tuntutan ini mengacu pada Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan YME. Ini arahan langsung dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di negara ini," ucap Syahnan.


Dijelaskan, setelah mempelajari pleidoi dari terdakwa dan fakta di persidangan, JPU menyatakan terdakwa Valencya tidak terbukti bersalah secara sah. Atas dasar itu pihaknya membebaskan terdakwa Valencya dari segala tuntutan. 


Selanjutnya, kata Syahnan barang bukti berupa kutipan akta perkawinan, surat dokter, dan print out percakapan WhatsApp dikembalikan ke Chan Yung Chin (mantan suami Valencya) sebagai pelapor. Sementara barang bukti dua buah flashdisk yang berisi rekaman telepon dan CCTV dikembalikan kepada Valencya. 

Baca Juga: RIZKY BILLAR DAPAT ANCAMAN MAU DIBUNUH, 8 Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Metro Jaya


Sidang tersebut digelar di hadapan majelis hakim Ismail Gunawan, Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap. Sidang replik ini dihadiri oleh sejumlah relawan dan ibu-ibu yang memberikan dukungan terhadap Valencya. 


Salah satu tokoh nasional yang ikut hadir dalam sidang replik itu adalah Rieke Diah Pitaloka. Rieke menyuarakan untuk kebebasan Valencya dari segala tuntutan. 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x