PRIANGANTIMURNEWS - Detik-detik menjelang pengumuman tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang cukup menegangkan.
Dalam penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang Polisi dari Polda Jabar kembali memanggil empat orang saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu.
Empat orang saksi kasus pembunuhan Ibu dan anak di Subang tersebut di antaranya Yosef Hidayah, Yoris Raja Amarullah (Yoris), Muhammad Ramdanu (Danu), dan Yanti (istri Yoris).
Baca Juga: Cara Ubah Foto dan Gambar Convert JPG to PNG dengan jpg2png.com Limit Ukuran 50 MB
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Polda Jabar pada Kamis, 25 November 2021, Yosef yang didampingi kuasa hukumnya, Rohman Hidayat, diperiksa hingga hampir 12 jam.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang khusus menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Ditreskrimum Polda Jabar khusus ditugaskan untuk menangani dan menguak kasus pembunuhan Subang oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana.
Baca Juga: Leverkusen Mengalahkan Celtic Melaju Babak 16 Besar di Liga Eropa UEFA
Menurut Rohman Hidayat, kliennya menerima undangan untuk menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, pemeriksaan secara resmi baru dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dan selesai sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kami sudah hadir dari pagi, namun pemeriksaan ternyata dilaksanakan setelah pukul 12.00 WIB," ujar Rohman Hidayat saat dihubungi wartawan.