PRIANGANTIMURNEWS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Pangandaran menetapkan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Ketahanan Pangan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Rancangan Paraturan Daerah ( Raperda) Tentang Ketahanan Pangan Daerah ditetapkan pada Rapat Paripurna Penetapan dua buah Rancangan Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin.H.M.M mengatakan sebelum menetapkan Peraturan Daerah Tentang Ketahanan Pangan daerah, DPRD Kabupaten Pangandaran juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Menurutnya, ditetapkanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Pangandaran Daerah bertujuan mendukung perwujudan ketahanan pangan nasional; meningkatkan kemampuan melakukan produksi pangan secara mandiri; menjamin ketersediaan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu dan gizi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan bagi konsumsi masyarakat, dengan memperhatikan potensi dan kearifan budaya lokal; memfasilitasi akses pangan bagi masyarakat dengan harga yang wajar dan terjangkau, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat; meningkatkan ketahanan pangan masyarakat rawan pangan; meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan yang dihasilkan Daerah; menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat; dan melindungi petani dalam rangka produktifitas dan stabilitas harga.
”Agar ketahanan pangan di Kabupaten Pangandaran dapat terantisipasi dengan baik,” ungkap Ketua DPRD usai memimpin sidang paripurna," Selasa, 30 November 2021.
Asep mengatakan, di dalam Peraturan daerah Tentang Ketahanan Pangan Daerah, Pemerintah daerah bertanggungjawab atas ketersediaan pangan di daerah dan pengembangan Produksi lokal di daerah, salah satunya dengan membangun dan menetapkan sentra produksi pangan.
Baca Juga: 2 Tahun PRMN, Semangat Ekonomi Kolaboratif Menyikapi Kuatnya Arus Digitalisasi
Lanjut Asep, di dalam pasal 10 Peraturan daerah Tentang Ketahanan Pangan Daerah menyebutkan Pemerintah Daerah wajib menjaga stabilitas harga Pangan Daerah. Stabilitas harga, kata dia bertujuan untuk melindungi produsen dan konsumen Pangan di Daerah.