Nameun soal DNA pada puntung rokok ini dijelaskan oleh kuasa hokum Danu, Achmad Taufan. Menurutnya, kliennya Danu memiliki alibi kuat.
Achmad Taufan menegaskan, perkara puntung rokok bukan sesuatu yang krusial menjadi barang bukti.
Baca Juga: Desa Selasari Raih Juara 4 Terbaik Desa Wisata Maju di Malam Anugerah DWI 2021
5. Kronologi puntung rokok
Achmad Taufan menjelaskan kronologi urutan aktivitas Danu dari tanggal 15 Agustus 2021 sebelum korban pembunuh ibu dan anak di Subang Tuti dan Amel ditemukan sudah menjadi mayat pada 18 Agustus 2021.
Kata dia, diakui pada 15 Agustus Danu masuk ke rumah TKP. Di sana Danu sempat merokok dan menyimpan puntung rokok bekasnya di asbak.
Lalu pada 16 Agustus 2021 Danu datang lagi ke rumah TKP dan merokok di luar rumah lokasi kejadian.
Soal puntung rokok, kata Achmad Taufan adalah perkara yang sederhana. Puntung rokok sebagai barang bukti dapat dianalisa dari sisa rokok dan umur atau waktu rokok digunakan.
Baca Juga: Desa Selasari Raih Juara 4 Terbaik Desa Wisata Maju di Malam Anugerah DWI 2021
“Jadi kalau banyak orang yang memperdebatkan puntung rokok sebenarnya simple aja. Sebenarnya