MAU TAHU, Ini Profil HW Sang Predator yang Diduga Memperkosa 12 Santriwati di Bawah Umur

- 10 Desember 2021, 12:59 WIB
Ustadz HW pelaku tindakan cabul terhadap 12 santriwatinya yang masih di bawah umur. Akibat tindakan bejatnya itu ada sejumlah santri yang hamil dan telah melahirkan
Ustadz HW pelaku tindakan cabul terhadap 12 santriwatinya yang masih di bawah umur. Akibat tindakan bejatnya itu ada sejumlah santri yang hamil dan telah melahirkan /Pikiran-rakyat.com/

PRIANGANTIMURNEWS - Menjadi seorang guru seharusnya menjaga dan membimbing para murid atau santrinya.

Tapi tidak dengan yang dilakukan oleh HW (35), seorang guru atau ustadz di salah satu yayasan di Kota Bandung. Pria ini justru melakukan tindakan asusila, diduga memperkosa dan menghamili terhadap belasan santrinya.

Tragisnya, dari belasan santri yang dicabuli itu, beberapa di antaranya hamil dan memiliki anak. Sungguh biada tindakan oknum guru itu.

Baca Juga: Gus Baha Sebut Dosa yang Paling Besar Bukan Zina, Melainkan Dosa ini

Tak heran jika tindakan bejat dari terduka pelaku HW tersebut membuat sejumlah kalangan geram. Bukan hanya masyarakat biasa, namun para pejabat juga ikut prihatin dan geram dengan tindakan HW tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil misalnya, Ia menyebut pelaku pencabulan belasan santri tersebut biadab dan tidak bermoral.

Kasus bejat oknum guru hamili santri ramai diperbicangkan, kelakuan tidak bermoral HW yang tega perkosa belasan santriwatinya akhirnya viral di media sosial.

Baca Juga: Cara Mudah Mengaktifkan Fitur 'Take a Break', Istirahat Sejenak dari Media Sosial


Terlebih di media sosial Twitter, nama HW si guru bejat pemerkosa belasan santriwati ini trending.

Lebih parahnya lagi, semua santri yang menjadi korban sang predator itu rata-rata anak yang masih di bawah umur.

Kasus oknum guru yang tega perkosa belasan santri ini yang bikin heboh saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Terdakwa HW yang diduga perkosa belasan santri tersebut bisa didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Instagram Rilis Fitur 'Take a Break' untuk Menjaga Kesehatan Mental

Hingga Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkait perstiwa pemerkosaan belasan Santriwati ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hingga buka suara.

Adapun profil dan biodata dari HW si guru bejat terduga pemerkosa belasan santriwati ini sebagai berikut seperti dilansir dari berbagai sumber:

Nama Lengkap : HW

Tanggal Lahir : 19 Mei 1985

Umur : 36 Tahun

Status : Menikah

Kota Tinggal : Bandung

Akun medsos : HW (Facebook)

 Baca Juga: LINK NONTON Series Layangan Putus Episode 1,2,3 dan 4, GRATIS di WeTV

Pekerjaan : Guru dan pengasuh di sebuah yayasan di Bandung

Pendidikan : PTS Jurusan Manajemen PAI

Itulah tadi Profil dan Biodata HW Guru sebuah Yayasan di Bandung yang diduga memperkosa belasan Santrinya hingga melahirkan.***



 

Editor: Muh Romli

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah