Kasus oknum guru yang tega perkosa belasan santri ini yang bikin heboh saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Terdakwa HW yang diduga perkosa belasan santri tersebut bisa didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Instagram Rilis Fitur 'Take a Break' untuk Menjaga Kesehatan Mental
Hingga Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait perstiwa pemerkosaan belasan Santriwati ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hingga buka suara.
Adapun profil dan biodata dari HW si guru bejat terduga pemerkosa belasan santriwati ini sebagai berikut seperti dilansir dari berbagai sumber:
Nama Lengkap : HW
Tanggal Lahir : 19 Mei 1985
Umur : 36 Tahun
Status : Menikah