PRIANGANTIMURNEWS- Terjadi lagi tersangka oknum guru ngaji cabuli 3 santri di sebuah pesantren di Tasikmalaya.
Oknum guru tersebut berinisial AS (48) langsung ditahan hari ini Kamis, 12 Desember 2021.
Penetapan tersangka sudah mendapatkan alat bukti beserta keterangan para saksi di Kepolisian Resort Tasikmalaya.
Baca Juga: Wow NCT Menyapu Chart iTunes di 30 Wilayah
AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHP selaku kepala polisi menetapkan AS atas dugaan pencabulan terhadap santri di Pesantren Tasikmalaya. Berdasarkan keterangan wartawan.
Dari hasil pedalaman kasus terdapat tiga santri yang menjadi korban pencabulan ini, setelah mendapatkan dari bukti dan keterangan para saksi yang dikumpulkan oleh UNIT PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Dalam keterangan dan bukti kasus aksi nekat yang dilakukan AS ini sudah berlangsung lima tahun terakhir dan kasus terbaru pada Agustus 2021.