Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka Kasus Anarkis di Mapolda Jabar, Salah Satunya Aktor Intelektual

- 28 Januari 2022, 20:24 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo /Humas Polda Jabar/

PRIANGANTIMURNEWS - Polda Jawa Barat telah menetapkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) F menjadi tersangka kasus pengrusakan fasilitas umum Mapolda Jabar yang terjadi pada Kamis 27 Januari 2022.

Selain Ketua Umum GMBI, Polda Jabar juga telah menetapkan 10 orang lainnya. Jadi ada 11 orang tersangka dalam dugaan pengrusakan fasilitas umum Mapolda Jabar.

Dikutip Priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo tersangka F sudah ditangkap tadi pagi dan dibawa ke Mapolda Jabar.

Baca Juga: NIK Bisa Dijadikan Nomor Peserta JKN-KIS, Begini Kata Dirut BPJS Kesehatan

"Jadi yang bersangkutan, saudara F ini sudah ditangkap tadi pagi dan dibawa ke Mapolda Jabar, secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah melalui gelar perkara, tadi siang oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi total sudah ada 11 tersangka dari kasus anarkis ini," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Bandung pada Jumat 28 Januari 2022.

Ibrahim belum menjelaskan secara rinci peran dari F dalam kasus itu. Namun, dia dipastikan adalah salah satu aktor intelektual yang dicari oleh polisi terkait demo berujung ricuh di Mapolda Jabar. Masih ada aktor intelektual lainnya selain F dalam kasus itu.

"Nanti perannya kita belum sebutkan di sini namun pasal yang dilanggar ini 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56," ucap dia.

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Diprakirakan Terjadi di Sejumlah Provinsi

Ibrahim pun mengatakan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang ditetapkan oleh polisi dalam kasus itu.

"Sementara masih 11 tersangka namun masih ada pengembangan penyidik, nanti akan ada tersangka tambahan dari pemeriksaan," ucapnya.

Selain itu lanjut Ibrahim sedikitnya dua orang anggota GMBI yang mengikuti demo tersebut dipastikan positif Covid-19. Hal ini setelah Polda Jabar mengadakan tes swab antigen di Mapolda Jabar.

Baca Juga: Ananin Novalia Korban Kebakaran Karaoke Double O Papua Merupakan Sosok Anak yang Sholeh Dimata Keluarga

Sebagai tindak lanjut, kata Ibrahim, dua orang itu dipisahkan untuk dites swab dengan menggunakan metode PCR.

Dua orang itu sudah dipisahkan dari ratusan anggota ormas lain yang telah diamankan. "Nanti kita lihat apakah yang dua orang ini positif Covid-19 karena kan harus PCR, hasilnya belum keluar," ucapnya.

Sementara itu Polda Jabar pun kini telah mengamankan 731 orang anggota GMBI. Setelah sebelumnya mengamankan 725 orang dan ada tambahan 6 orang lainnya yang melarikan diri.

Baca Juga: 5 Penyerang Argentina Terbaik Dunia Saat Ini, Lionel Messi Bukan Urutan Pertama

Di antara ratusan orang tersebut, kata Ibrahim, ada beberapa yang sudah dialihkan proses pemeriksaannya ke polres seperti Polres Karawang hingga Polres Subang. Adapun pemeriksaan dilakukan untuk ditentukan status hukumnya.

"Ini sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan supaya siapa siapa yang memenuhi pidana nanti informasi akan di-update setelah dilakukan pemeriksaan, siapa siapa yang akan menjadi tersangka," ucap dia.

Selain itu, kata Ibrahim, jumlah anggota ormas yang positif mengonsumsi narkotika pun bertambah dari semula berjumlah 16 orang menjadi 19 orang. Mereka pun masih diperiksa secara intensif oleh polisi.

Baca Juga: Profil Biodata Terbaru Aliando Syarief, Mulai Dari Umur, Agama, Pekerjaan Hingga Akun IG

Sebelumnya diberitakan, demo yang digelar oleh ormas GMBI berujung ricuh usai massa melakukan pelemparan dan merusak fasilitas di Mapolda Jabar. Usai kejadian, polisi menggerebek Padepokan GMBI yang terletak di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.*** (Mochamad Iqbal Maulud).***

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah